Mohon tunggu...
Humaniora

Perbedaan Free Speech dan Hate Speech di Dunia Media Sosial

15 Oktober 2018   14:29 Diperbarui: 15 Oktober 2018   15:15 2073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Apakah Anda tahu apa yang terjadi dalam foto diatas? Ya, foto ini menunjukan sebuah ujaran kebencian alias hate comment yang diunggah di sosial media. Lebih tepatnya, ujaran kebencian yang terdapat di Instagram page Presiden Jokowi. 

Saya yakin anda cukup terbiasa dengan kasus epidemi haters dan komen-komen mereka di sosial media. Dewasa ini, tidak jarang kita melihat kasus-kasus seperti foto di atas, baik secara lisan maupun tulisan, bukan? Meskipun begitu, pikirkanlah ini, menurut anda apakah hal-hal seperti itu dilarang di Indonesia?

Ternyata, hate comment, hate speech, dan jenis-jenis ujaran kebencian lainnya, dilarang, loh! Di Indonesia, pasal-pasal yang menangani tindakan ujaran kebencian terhadap seorang individu, kelompok, maupun lembaga diatur dalam Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311. 

Kemudian di Pasal 45 Ayat (2) UU No. 11 tahun 2018 tentang informasi & transaksi elektronik dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berikut adalah sedikit cuplikan tentang beberapa undang-undang tersebut:

KUHP:

Pasal 156 KUHP: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 157 ayat (1) dan (2) KUHP:

1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) KUHP:

1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Nah, setelah membaca itu, sebuah pertanyaan muncul. Jika memang sudah banyak peraturan tentang hate speech dan sebagainya, mengapa kita masih melihat banyak sekali orang yang mengekspresikan kebenciannya di sosial media? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya akan memperkenalkan sebuah konsep bernama, free speech. 

Secara definisi, free speech adalah kebebasan untuk mengemukakan ide dan pendapat tanpa pembalasan, penyensoran, dan/atau sanksi. Hak free speech adalah hak yang penting untuk dimiliki oleh semua orang dan bertujuan baik. Masalahnya adalah batasan antara apa yang menjadi free speech dan apa yang menjadi hate speech dimanipulasi hingga menjadi buram. 

Free speech dijadikan alasan untuk aksi-aksi tidak sensitif, egois, dan penuh kebencian yang kita kenal sebagai hate speech. Orang-orang tersebut membenarkan tindakan-tindakan yang tidak dapat ditoleransi ini dengan, "Saya punya kebebasan untuk berpendapat."

Memang nyatanya, garis di antara free speech dan hate speech amat tipis. Lalu, jika demikian, apa yang membedakan keduanya? Free Speech menjadi hate speech apabila:

  1. Bertentangan dengan hak-hak atau kebebasan orang lain
  2. Menghasut kekerasan atau aksi-aksi berprasangka terhadap sebuah grup atau seorang individu dari sebuah ras, kepercayaan, dll

Namun, itu tidak berarti kita tidak bisa membicarakan hal-hal yang sensitif di sosial media. Justru bagus jika topik-topik seperti itu dibicarakan di sosial media dimana bisa terdengar di telinga orang banyak. Hanya saja, yang perlu diingat adalah bahwa ada cara yang tepat untuk melakukannya. Berikut adalah contoh free speech yang benar diambil dari Instagram post Presiden Jokowi yang sama dengan yang sebelumnya.

Apa yang membuat foto di atas cara yang benar? Ada beberapa aspek yang patut diperhatikan. Pertama, sang pengunggah sedang membahas topik yang termasuk sensitif, yakni penegakan hukum di Indonesia yang kurang tegas. Meskipun begitu, sang pengunggah menggunakan kata-kata yang baik dan sopan sehingga /tidak menyinggung siapapun yang membacanya. 

Dengan ini, komen sang pengunggah tidak bertentangan dengan hak netizen lainnya untuk menggunakan dan menikmati sosial media. Kedua, dalam komennya sang pengunggah membandingkan sistem hukum di Indonesia dengan sistem hukum negara lain. Namun, ia tidak menyebutkan nama negara yang dibandingkan dengan Indonesia. Kemudian, perbandingan ini tidak bertujuan untuk menghasut kekerasan atau kebencian, malah dengan tujuan untuk membangun.

Hendaklah kita semua sadar akan tanggung jawab kita atas hak kebebasan berpendapat ini. Hendaklah pula sadar akan dunia sosial media dewasa ini dimana suara seseorang bisa didengar semuanya dalam sekejap mata. 

Kita harus berhati-hati menggunakan hak ini karena meskipun free speech dapat berhasil baik, sekali salah langkah maka, sesuatu yang konstruktif akan menjadi destruktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun