Serikat Pekerja adalah salah satu bagian esensial dalam ekonomi modern. Tujuan mereka adalah untuk memastikan pekerja di sebuah tempat diperlakukan secara baik dan kayak serta memiliki kekuatan untuk melawan korporasi demi menegakkan perlakuan adil tersebut. Serikat butuh juga dapat menjadi tempat sarana para pekerja untuk merencanakan dan mendorong negosiasi tentang upah, jam kerja dan lainnya dengan pihak korporat secara langsung. Tanpa adanya serikat pekerja para pekerja akan lebih sudah mengatur negosiasi dengan pihak korporasi, selain itu mereka juga akan kesusahan untuk mobilisasi/komunikasi antar buruh. Tidak adanya serikat pekerja juga dapat berdampak pada kondisi kerja dan bagaimana para buruh diperlakukan oleh korporasi. Meskipun pengaruh serikat pekerja mengalami naik-turun dari waktu ke waktu karena perubahan ekonomi, politik, dan sosial, serikat pekerja tetap menjadi pendukung penting hak-hak pekerja dan telah berkontribusi secara signifikan terhadap penetapan standar buruh di seluruh dunia.
Secara sejarah didirikannya serikat pekerja merupakan respon terhadap kondisi kerja yang keras, jam kerja yang panjang, upah yang rendah, dan kurangnya hak-hak pekerja selama masa Revolusi Industri. Revolusi Industri membawa perubahan signifikan terhadap praktik buruh. Dengan bangkitnya pabrik-pabrik dan produksi massal, para pekerja menghadapi kondisi yang sangat melelahkan. Hal ini menyebabkan munculnya serikat pekerja sebagai sarana bagi pekerja untuk melakukan negosiasi secara bersama  demi upah yang lebih baik, kondisi kerja yang lebih baik, dan hari kerja yang lebih pendek. Salah satu contoh awal suatu organisasi yang berfungsi seperti serikat kerja adalah guild di Eropa pada abad pertengahan. Serikat-serikat ini adalah asosiasi pengrajin - pengrajin yang menetapkan standar perdagangan mereka dan melindungi hak dan kepentingan mereka. Salah satu momen paling penting dalam sejarah serikat pekerja adalah peristiwa Haymarket di Chicago pada tahun 1886. Selama demonstrasi buruh yang berlangsung selama delapan jam sebuah bom diledakan, menyebabkan banyak buruh yang mengalami luka dan tewas. Peristiwa ini diperingati pada tanggal 1 Mei di seluruh dunia sebagai Hari Buruh Internasional.
Di Indonesia sendiri serikat pekerja mulai muncul pada masa kolonial Belanda dengan didirikannya Sarekat dagang Islam, Serikat dagang transportasi dan lainnya. Serikat pekerja terus berperan dengan perlawanan untuk hak-hak buruh di Indonesia, termasuk isu-isu seperti jam, kondisi kerja yang aman dan masuk akal serta adanya upah dan, jaminan sosial yang sesuai. Tapi mereka tidak dapat beroperasi dengan kapasitas penuh di Indonesia karena perubahan kebijakan, dinamika politik dan alasan lainnya yang mempengaruhi kinerja mereka. Di Indonesia ada beberapa korporasi yang memiliki sudah memiliki serikat pekerja terutama korporasi - korporasi milik pemerintah tetapi hal tersebut masih kurang, masih banyak korporasi yang tidak memiliki atau bahkan tidak memperbolehkan adanya serikat pekerja, Karena itu menurut kami ada baiknya jika di pemerintah mengadakan sebuah undang undang yang mempromosikan/mewajibkan serikat pekerja sehingga ada lebih banyak korporasi yang mengadakan atau memperbolehkan serikat pekerja, karena sampai sekarang jumlah serikat pekerja di Indonesia dan dibandingkan negara lain lebih sedikit sedangkan Indonesia memiliki banyak korporasi - korporasi. Kekurangan serikat kerja ini dapat berdampak terhadap produktivitas para buruh serta dapat menyusahkan buruh untuk menyampaikan proposal atau pendapat tentang gaji, jam kerja, dan lainnya terhadap pemerintah atau korporat karena korporat tidak akan mendengarkan 1 - 2 buruh yang mengusulkan, tapi jika dilakukan oleh sebuah organisasi besar dengan struktur serta akses ke pengacara pihak korporat akan lebih mau mendengar usulan mereka. Dengan adanya serikat pekerja kita dapat menjamin perlakuan adil atas buruh serta menjamin bahwa permintaan buruh akan didengarkan, dan karena itu hal tersebut dapat menyebabkan produktivitas buruh meningkat yang juga akan berdampak pada ekonomi mereka, korporat, serta negara.Â
Menurut kami sebuah undang - undang yang mewajibkan adanya serikat pekerja akan berdampak baik pada buruh dan secara tidak langsung terhadap ekonomi Indonesia. Tapi jika undang - undang seperti ini diadakan, undang - undang tersebut harus diimplementasikan dan dirancang dengan hati - hati supaya undang - undang dapat diberlakukan dan memberikan efek yang baik serta supaya bersifat netral dan objektif dan membuat 1 pihak tersebut tidak mau/susah kooperatif. Menurut kami undang - undang tersebut mengandung:
Sebuah pemerintah/korporasi tidak dapat melarang para buruh untuk mendirikan serikat kerja
Adanya jalur komunikasi formal dari pihak atas serikat pekerja dengan pihak atas korporasi
Adanya jaminan untuk supaya serikat pekerja tersebut tidak dapat diancam atau ditutup secara paksa oleh pihak korporat
Disediakannya pengacara publik untuk serikat pekerja yang tidak memiliki pengacara sendiri
Adanya jalur komunikasi formal dari pihak atas serikat pekerja dengan pemerintah
Serikat kerja dan para buruh memiliki suara yang setara dalam kegiatan pembuatan proposal/keputusan dalam korporasi yang dapat berdampak terhadap upah, kondisi, jam dan jaminan kerja para buruh
Tidak adanya aksi intimidasi oleh korporat dengan pemotongan upah, jaminan, atau hak buruh lainnya jika buruh memilih untuk masuk serikat pekerja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H