Contoh lain, Carlos Deluna, dihukum karena pembunuhan pada tahun 1984.Â
Ketika ia pertama kali ditangkap, ia mengakui kejahatannya, tetapi pengakuannya tidak konsisten dan bertentangan dengan fakta yang mengisyaratkan bahwa pengakuan itu dipaksakan, ada juga kesaksian saksi yang tidak konsisten, dan kurangnya bukti fisik.Â
Kasus-kasus seperti itu menunjukkan bahwa sistem peradilan memiliki kekurangan, dan menyoroti beratnya hukuman mati yang dapat menyebabkan konsekuensi yang tidak dapat diubah. Namun, kita harus mempertimbangkan bahwa forensik dan perlindungan hukum telah mengurangi risiko kegagalan peradilan.
Menurut Amnesty International, pada tahun 2022, 55 negara masih mempraktikkan hukuman mati. Banyak negara di seluruh dunia telah menghapus hukuman mati dan beralih ke pendekatan rehabilitasi.Â
Contoh negara yang telah menghapus hukuman mati adalah Kazakhstan pada tahun 2022 menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan dan meratifikasi perjanjian PBB terhadap hukuman mati, juga Sierra Leone pada tahun 2021 di mana parlemen mereka memilih untuk menghapus hukuman mati, juga Republik Afrika Tengah menghapus hukuman mati pada tahun 2022 setelah majelis nasional meloloskan rancangan undang-undang untuk menghapus hukuman mati, yang mengejutkan adalah eksekusi terakhir negara tersebut dilakukan pada tahun 1981, dan Guinea Ekuatorial dan Zambia menghapus hukuman mati untuk kejahatan biasa.Â
Pergeseran dari hukuman mati ke penghapusannya ini dapat dikaitkan dengan organisasi hak asasi manusia, seperti Amnesty International yang mendorong Meksiko untuk menghapus hukuman mati tetapi tidak terbatas pada itu, mereka juga mengirim delegasi dan melobi pemerintah Meksiko untuk melindungi hak asasi manusia.
Sebagai kesimpulan, hukuman mati di Indonesia tetap menjadi isu kontroversial, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati gagal mencapai keadilan. Bukti-bukti yang disajikan menunjukkan bahwa hukuman mati tidak efektif dalam memberikan efek jera, menimbulkan masalah etika, dan risiko hukuman palsu.Â
Karena tren global mendukung penghapusan hukuman mati, Indonesia harus mempertimbangkan komplikasi hak asasi manusia dan mengeksplorasi alternatif seperti rehabilitasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H