Kedua,prinsip perbedaan (differences principle). Ketidaksamaan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa, sehingga diperoleh keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak diuntungkan.Â
Ketiga, prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle). Jabatan-jabatan dan posisi-posisi harus dibuka bagi semua orang dalam keadaan di mana adanya persamaan kesempatan yang adil.
Rawls lalu menegaskan bahwa Equal liberty principle harus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan dari pada differences principle.
TANGGAPAN PRIBADI
Ada beberapa hal yang dapat dikritisi dari konsep teori keadilan Rawls:
Pertama,Rawls melihat intuisionisme sebagai suatu  paham yang timpang. Namun, ketika ia mengeritik intuisionis sebagai sesuatu yang timpang sebenarnya ia telah menghadirkan kontradiksi dalam teorinya sendiri. Dalam bagian lain teori keadilannya yaitu pada konsep konsensus tumpang tindih atau lintas batas (overlapping consensus), Rawls mengutarakan konsep nalar publik.
Konsep nalar publik berbeda dengan konsep rasionalitas publik atau konsep rasionalitas komunikatif yang dikumandangkan oleh Jurgen Habermas. Nalar publik mengandaikan bahwa keduanya baik hal yang rasional maupun yang irasional dapat diterima dalam ruang publik. Salah satu juga adalah intuisi dan dalam hal inilah munculnya kontradiksi.
Di satu sisi ia menolak intuisionis di sisi lain ia memberi ruang pada intuisi. Sebagaimana yang ia nyatakan dalam pandangannya bahwa justifikasi publik menyangkut perkara keadilan, dan karena tidak ada kesepakatan politik atas persoalan yang diperselisihkan itu bisa diduga secara rasional, maka kita sebaiknya berpaling kepada gagasan-gagasan intuitif fundamental yang tampaknya kita anut bersama melalui budaya politik publik.
Kedua,dalam teori keadilannya, Rawls menggagaskan tentang kontrak sosial dari posisi asali. Sebenarnya terlalu naif bagi Rawls berbicara soal posisi asali. Hal ini berdasarkan fakta dalam masyarakat bahwa tidak ada masyarakat yang benar-benar tanpa struktur yang kemudian bersepakat membentuk sebuah negara sebagai kontrak sosial.Â
Setiap orang mestinya lahir pada suatu budaya atau kelompok masyarakat. Masyarakat tersebut mestinya telah mempunyai struktur yang mengatur dan membagi tugas pada setiap anggotanya. Karena itu, mestinya tidak ada suatu masyarakat yang benar-benar berada dalam posisi prastruktur (posisi asali).
Ketiga, pandangan Rawls tentang pribadi manusia sebagai makhluk berkebebasan sangat kuat. Anggapan Rawls ini dilatarbelakangi oleh pandangannya yang melihat manusia sebagai makhluk moral.