Jakarta - Kejadian mal praktek kerap terjadi dalam dunia kesehatan. Kali ini seorang ibu rumah tangga (Rosyidah) harus rela kehilangan nyawa anak lelaki satu-satunya yang berinisial "RO" diduga akibat adanya kesalahan dalam tindakan medis yang dilakukan oleh beberapa dokter/tenaga ahli RS Hermina Kota Bekasi pada 2014 silam.
Atas kejadian yang menghilangkan nyawa anaknya, Rosyidah melakukan berbagai upayah untuk mendapatkan keadilan bagi putra sulungnya, salah satunya dengan melayangkan gugatan perdata pada 14 Februari 2023 di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan perkara Nomor: 71/Pdt.G/2023/PN Bks antara Ibu Rosyidah (penggugat) lawan RS Hermina Kota Bekasi (tergugat) dengan putusan dalam pokok perkara pada 5 Juli 2023 diantaranya, mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian, menyatakan RS Hermina Bekasi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan segera ganti rugi immateril kepada penggugat sebesar Rp.503.700.000,- (lima ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang didasari pada rasa duka dan sedih karena meninggalnya anak lelaki satu-satunya yang berinisial RO dalam penanganan medis di Ruang ICU oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar lima ratus satu rupiah.
Namun putusan tersebut tidak langsung dapat diterima oleh tergugat, hal itu terbukti dengan sikap tergugat yang mendaftarkan perkara tersebut secara elektronik dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 17 Juli 2023 antara RS Hermina Bekasi lawan Ibu Rosyidah dengan menjatuhkan putusan dalam musyawarah Majelis Hakim PT Bandung pada 6 September 2023 Nomor: 520/PDT/2023/PT BDG, diantaranya menguatkan putusan PN Bekasi Nomor: 71/Pdt.G/2023/PN.Bks yang dimohonkan banding tersebut, dan menghukum pembanding (semula tergugat) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah seratus lima puluh ribu rupiah.
Merasa kurang puas dengan putusan banding di PT Bandung, RS Hermina Bekasi mendaftarkan perkara perdata pada tingkat kasasi Mahkamah Agung antara RS Hermina Bekasi (pemohon kasasi dahulu tergugat) lawan Ibu Rosyidah (termohon kasasi dahulu penggugat). Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 7 Agustus 2024 telah diputuskan dengan putusan Nomor: 2022 K/Pdt/2024 yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari RS Hermina Bekasi, dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar lima ratus ribu rupiah yang artinya mengabulkan gugatan penggugat (Rosyidah) untuk seluruhnya, dan menyatakan RS Hermina Bekasi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Penasehat Hukum Rosyidah, Jamaludin dari Jamaludin & Partners (Advocates and Legal Cunsultant) saat di wawancarai dikediaman Rosyidah wilayah Kranji, Bekasi Barat mengatakan bahwa putusan kasasi MA sudah inkracht dan memohon kepada PN Bekasi untuk segera melakukan tindakan eksekusi terhadap RS Hermina Bekasi agar segera membayarkan ganti rugi immateril kepada Rosyidah.
"Tidak ada ibu yang rela kehilangan anak lelaki sematawayangnya. Meskipun nilai ganti rugi immateril jauh dari yang diajukan oleh Ibu Rosyidah namun itu sudah menjadi keputusan pengadilan dan Ibu Rosyidah harus bisa terima kenyataan. Oleh karena itu, saya selaku penasehat hukum beliau memohon agar PN Bekasi segera melakukan eksekusi pada RS Hermina Bekasi yang dianggap tidak korperstif dalam menjalankan putusan inkracht tersebut," kata Jamal panggilan akrabnya saat ditanyai oleh awak media, Minggu (22/12/2024) siang.
Jamal menambakan bahwa Ibu Rosyidah telah mengajukan surat permohonan ekseksusi ke PN Bekasi dikarenakan jarak waktu dari kehilangan nyawa anak lelaki Rosyidah hingga saat ini sudah sangat lama.
"Rosyidah telah bersurat kepada PN Bekasi agar segera melakukan eksekusi atas putusannya Nomor: 71/Pdt.G/2023/PN Bks mengingat dirinya (Rosyidah) sudah terlalu lama menunggu menunggu keadilan bagi putranya yang meninggal 10 tahun lalu," tegasnya.
Nyawa tidak bisa dibandingkan dengan uang, lanjut Jamal, berapapun jumlahnya tidak akan sebanding bila kehilangan buah hati yang menjadi harapannya di masa kini. "Bila RO masih hidup mungkin sekarang sudah berusia 21 tahun, tapi Allah punya takdirnya sendiri.
"Saya hanya bisa berdoa agar Ibu Rosyidah dapat menjalani sisa usianya dengan tenang karena keadilan yang dicari untuk anaknya telah membuahkan hasil meskipun masih jauh dari harapan tapi setidaknya apa yang dilakukan beliau selama ini berjuang dapat sedikit terobati. Saya minta agar RS Hermina juga dapat bekerjasama untuk merealisasikan ganti rugi tersebut agar Ibu Rosyidah juga dapat ikhlas menerima apa yang sudah menjadi ketetapan yang kuasa," pintanya.