Mohon tunggu...
Michael Yusuf
Michael Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

I Can See U But U Can't See Me

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Lakukan Tindak Pidana, Ari Tekab Ojol Terancam Empat Tahun Penjara

1 Agustus 2024   18:48 Diperbarui: 1 Agustus 2024   18:56 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
H. Isbandi (Pelapor) dan Rosmiwaty (Kuasa Hukum) penuhi undangan klarifikasi Polsek Kemayoran, Rabu (31/7/24). (foto: mic)

"Dia juga mengaku bahwa dirinya seorang pengacara dan notaris. Saya minta pihak kepolisian dapat menyelidiki hal itu lebih dalam lagi agar terbukti apakah benar profesinya demikian atau hanya mengaku-ngaku saja," ucapnya.

Pengacara yang identik dengan rambut pirangnya (Wita) itu berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan share foto yang dapat menyebabkan kerugian bagi diri sendiri.

"Berhati-hatilah menggunakan media sosial, share foto, salah berucap, salah gambar, tidak tanpa ijin maka akan berbalik ke diri sendiri seperti kasus ini," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun