Mohon tunggu...
Michael Yusuf
Michael Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

I Can See U But U Can't See Me

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Lakukan Tindak Pidana, Ari Tekab Ojol Terancam Empat Tahun Penjara

1 Agustus 2024   18:48 Diperbarui: 1 Agustus 2024   18:56 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
H. Isbandi (Pelapor) dan Rosmiwaty (Kuasa Hukum) penuhi undangan klarifikasi Polsek Kemayoran, Rabu (31/7/24). (foto: mic)

Jakarta - Sekjen Badan Otonom (Banom) Laskar Adat Betawi (LAB) Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi, H. Isbandi didampingi kuasa hukumnya Dessy Rosmiwaty mendatangi Polisi Sektor (Polsek) Kemayoran atas tindak lanjut laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2982/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 Mei 2024.

Ari Nurprianto yang diketahui merupakan ketua organisasi ojol bernama Tim Khusus Anti Begal (Tekab) ojek online dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara. 

Pada pemanggilan itu, Isbandi bersama kuasa hukumnya menyerahkan bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ari Nurprianto (terlapor) ke penyidik, baik berupa tangkap layar obrolan dugaan fitnah yang dilakukan terlapor dan foto pelapor yang telah diedit untuk dijadikan sarana media tindakan tersebut sehingga dibutuhkan untuk lakukan pengembangan penyelidikan.

Usai dimintai keterangan kliennya, Rosmiwaty (kuasa hukum) mengatakan bahwa dirinya akan terus memproses kasus ini hingga dapat keadilan bagi kliennya tersebut yang diduga telah direncanakan oleh terlapor sejak lama.

"Hari ini kita menghadiri klarifikasi sebagai pelapor di Polsek Kemayoran untuk kasus 311, fitnah atau pencemaran nama baik. Kita akan telusuri dan teruskan masalah ini hingga dapat keadilan," ujar Wita Bule (sapaan akrabnya pengacara berambut pirang tersebut) di halaman Polsek Kemayoran, Rabu (31/7/2024).

Wita menekankan semua pihak, baik Polsek Kemayoran maupun saksi dapat bekerjasama agar kasus ini dapat terbukti terjadinya tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.

"Ya saya berharap semua pihak dapat cooperative sehingga kasus ini mengerucut dan terbukti. Kita akan kupas tuntas masalah ini hingga adanya bukti fitnah terhadap klien saya Bang H. Isbandi," tegasnya.

Sementara itu Isbandi yang juga merupakan Ketua Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Betawi Kemayoran (IKBMBK) menyampaikan bahwa anggotanya tidak dapat menerima kejadian yang menimpa dirinya (Isbandi) dan siap mendatangi Polsek Kemayoran bila kasus tersebut tidak indahkan.

"Jadi semua anggota saya dari LAB dan IKBMBK merasa tidak terima atas perlakuan si Ari pada saya. Mereka siap beramai-ramai mendatangi Polsek Kemayoran untuk menutut keadilan bila pihak polsek tidak bertindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Isbandi juga menambahkan jika Ari (terlapor) sering mengaku bahwa dirinya merupakan seorang pengacara dan notaris, dan akan meminta agar pihak kepolisian dapat mencari kebenaran informasi terkait hal itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun