Mohon tunggu...
Michael Yusuf
Michael Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

I Can See U But U Can't See Me

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Berlandaskan Amanah UU DKJ, Nama Bamus Betawi Berubah Jadi Dewan Adat Bamus Betawi

26 Juli 2024   23:15 Diperbarui: 26 Juli 2024   23:32 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewan Adat Bamus Betawi memiliki ketetapan hukum atas perubahan nama Bamus Betawi (foto: mic)

Jakarta - Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) pimpinan M. Rifqi yang akrab disapa Eki Pitung menyampaikan beberapa hal dan faktual yang terjadi, khususnya terkait dinamika eksistensi Bamus Betawi sebagai organisasi sentral kemasyarakatan Betawi tentang perubahan nama Perkumpulan Bamus Betawi menjadi Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (DA Bamus Betawi). Hal itu disampaikan saat menggelar konfrensi pers di Kantor Sekertariat DPP DA Bamus Betawi, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/7/2024).

Dalam perjalanan 42 tahun, Bamus Betawi merupakan organisasi penting dalam menjaga marwah Kebudayaan Betawi di Jakarta. Organisasi ini menjadi pintu penjaga Kebudayaan Betawi dibawah kepimpinan yang solid antara Ketua Majelis Adat Bamus Betawi, Brigjen Purn. dr. H. Abdul Syukur dan Ketua Umum Bamus Betawi, Eki Pitung. Dengan demikian Masyarakat Betawi memiliki warisan budaya yang luhur dan eksis dalam perkembangan zaman untuk memberikan kontribusi bagi Indonesia.

Sejarah berdirinya Bamus Betawi sejak tahun 1982 oleh para Tokoh Betawi, diantaranya Jendral Sanif, Sam Saimun, Amarullah Asbah, Effendi Yusuf dan Rusdi Saleh serta 11 ormas deklarator, Brigjen Abdul Syukur (Pendiri PERMATA). Pada perkembangannya, legitimasi Bamus Betawi dibawah kepemimpinan Eki Pitung telah terbukti secara hukum dari mandat konstitusi yang disahkan melalaui SK Kemenkumham Nomor AHU-0000699.AH.01.08.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Nomor IDM000539080 dengan nama merek Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi).

"Seiring perkembangan zaman memang Bamus Betawi statusnya tidak lagi hanya sebagai induk orgamisasi, tepi perlu ditingkatka menjadi dewan adat yang dapat mengatur dan mengelola perkembangan Budaya, Adat Istiadat serta Kesenian Kaum Betawi. Bahkan akan dibuat Lembaga Sertifikasi Keadatan, Tanah Adat dan Hukum Adat," papar Ketua Umum ISBI, Eki Pitung.

Atas dasar itu, Bamus Betawi yang diakui negara telah mengalami perubahan menjadi Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi merujuk pada Pasal 31 (B), Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Kebudayaan yang diatur oleh Dewan Adat/Lembaga Adat.

"Nama dewan adat ditambahkan adalah sebagai amanah UU DKJ yang baru pada Pasal 31 ayat B, bahwa Betawi harus memliki dewan adat agar masuk dalam perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pusat pelestarian kebudayaan lokal dan mancanegara yang ingin mengembakan budayanya di tanah Jakarta," jelasnya saat konferensi pers.

Langkah ini penting untuk memperkuat pengakuan Bamus Betawi kepada khalayak umum, sekaligus menjawab dinamika dan pertanyaan yang berkembang serta upaya pihak lain yang tidak bertanggungjawab melawan hukum demi kepentingan pribadi atau golongan.

Pria bertubuh gemoy itu (Eki) menghimbau kepada pihak yang tidak berwenang agar tidak lagi menggunakan atau mengatasnamakan Bamus Betawi dan logo Bamus Betawi tanpa persetujuan dari pengurus Dewan Adat Bamus Betawi.

“Saya tegaskan kepada pihak-pihak lain yang tidak berwenang untuk tidak menggunakan nama dan logo Bamus Betawi yang telah memiliki ketetapan hukum,” imbuhnya.

Dirinya juga mengancam akan bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak yang tetap gunakan nama dan logo Bamus Betawi atau Dewan Adat Bamus Betawi yang telah memiliki ketetapan hukum tanpa adanya keterangan yang dipalsukan dalam pembuatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun