Mohon tunggu...
Michael Yusuf
Michael Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

I Can See U But U Can't See Me

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diduga Gunakan Logo Bamus Betawi Tanpa Ijin, Sekjen LAB: akan Kami Perkarakan

11 Juni 2024   03:10 Diperbarui: 11 Juni 2024   10:52 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LAB Bamus Betawi mendapatkan arahan dari Panglima dan Sekjen LAB sebelum ke PRJ Kemayoran, Senin (10/6). (Sumber: Foto /Mic)

Setelah disahkannya UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi pada 25 April lalu, Lembaga/Dewan Adat Betawi memiliki landasan hukum dalam melakukan pengembangan kebudayaan di Jakarta yang menjadi Kota Global. Pengembangan pelestarian kebudayaan tersebut tidak hanya untuk Kebudayaan Betawi semata, melainkan untuk daerah lainnya yang ingin mengembangkan kebudayaan daerahnya di Jakarta.

Atas dasar Pasal 31 UU DKJ No 2 tahun 2024 itu, Dewan Adat Bamus Betawi memberikan tugas tambahan kepada LAB sebagai Banom Bamus Betawi yang akan mengawal UU tersebut demi Masyarakat Betawi. HUT Jakarta yang merupakan event nasional di PRJ JIEXPO Kemayoran juga menjadi salah satu tugasnya dalam pengembangan Kebudayaan Betawi dengan meminta lahan khusus seluas 1.200 meter kepada pihak PRJ sebagai pusat pentas Seni dan Budaya Betawi bernuansakan Ornamen Betawi yang diberi nama Taman Wisata Betawi selama event HUT Jakarta berlangsung 1 (satu) bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun