Setelah disahkannya UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi pada 25 April lalu, Lembaga/Dewan Adat Betawi memiliki landasan hukum dalam melakukan pengembangan kebudayaan di Jakarta yang menjadi Kota Global. Pengembangan pelestarian kebudayaan tersebut tidak hanya untuk Kebudayaan Betawi semata, melainkan untuk daerah lainnya yang ingin mengembangkan kebudayaan daerahnya di Jakarta.
Atas dasar Pasal 31 UU DKJ No 2 tahun 2024 itu, Dewan Adat Bamus Betawi memberikan tugas tambahan kepada LAB sebagai Banom Bamus Betawi yang akan mengawal UU tersebut demi Masyarakat Betawi. HUT Jakarta yang merupakan event nasional di PRJ JIEXPO Kemayoran juga menjadi salah satu tugasnya dalam pengembangan Kebudayaan Betawi dengan meminta lahan khusus seluas 1.200 meter kepada pihak PRJ sebagai pusat pentas Seni dan Budaya Betawi bernuansakan Ornamen Betawi yang diberi nama Taman Wisata Betawi selama event HUT Jakarta berlangsung 1 (satu) bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H