Mohon tunggu...
Michael Chrysanthus Dumatubun
Michael Chrysanthus Dumatubun Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Tidak Mau Jadi Petani

12 September 2022   11:54 Diperbarui: 12 September 2022   12:56 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah pun dapat membuat sistem atau sebuah kebijakan yang mana dapat menguntungkan bagi sesama (para petani, masyarakat, dan negara). Sebagai contoh pemerintah dapat membangun sebuah Perusahaan Tani Indonesia (PTI).

Peran PTI (Perusahaan Tani Indonesia) yaitu menjaga kestabilan impor bahan pangan, pengadaan kebutuhan bagi para petani misalnya pengadaan bibit unggul bagi tanaman padi, pengadaan mesin bajak tanah, dan pembuatan lumbung di tempat yang strategis. Contoh kebijakan-kebijakan yang lain yaitu pemanfaatan lahan kering, pengoptimalan lahan, serta perbaikan irigasi. 

Dengan kebijakan-kebijakan di atas, usaha dan hasil panen yang berkualitas dapat segera direalisasikan atau dapat terwujud. Dengan begini kesejahteraan bersama dapat terjamin. Oleh sebab itu, penulis mengingatkan kembali untuk para anak muda atau generasi milenial agar dapat mau terlibat untuk menjadi petani. 

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi yang dilansir dari situs Kementerian Pertanian republik Indonesia mengajak agar para anak muda dapat turun di bidang pertanian agar menjadi petani yang keren dan kaya di era modern ini.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun