Mohon tunggu...
MICHAEL BETHRAND
MICHAEL BETHRAND Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademi Kepolisian

Mendukung Polri Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Polri untuk Melindungi Masyarakat dari Bencana Alam dalam Mewujudkan Harkamtibmas

1 Januari 2023   12:45 Diperbarui: 1 Januari 2023   12:49 1924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sering kita dengar dan baca di media, berita tentang bencana yang terjadi di beberapa tempat di wilayah Indonesia, baik yang disebabkan faktor alam maupun akibat dari perbuatan manusia. Dampak dari bencana menimbulkan kerugian harta benda bahkan sampai memakan korban jiwa yang tidak sedikit. Hal ini tentu membuat kita semua merasa prihatin.

Hampir pada setiap lokasi bencana, situasi masyarakat menjadi kacau akibat kebingungan, keresahan dan perkembangan situasi yang tidak menentu. Pada situasi seperti ini dibutuhkan pihak-pihak yang tetap tenang dan mampu memberikan perlindungan dan pertolongan kepada para korban sehingga mereka dapat segera ditolong dan merasa terayomi dan terlindungi.

Polisi bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan / atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi HAM. Dikaitkan dengan situasi bencana, Polisi diharapkan tampil untuk memberikan bantuan, pertolongan dan perlindungan kepada masyarakat dalam rangka harkamtibmas. Untuk itu Polri dituntut memiliki kemampuan dalam hal penanggulangan bencana.

Yang dimaksud dengan bencana adalah sesuatu yang menyebabkan kesusahan, kerugian atau penderitaan. Potensi penyebab bencana dikelompokkan menjadi tiga, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.

Bencana alam adalah bencana yang ditimbulkan dari faktor alam. Bencana alam dikasifikasikan menjadi tiga, yaitu:

  • Bencana alam Natural disaster, yaitu bencana alam yang ditimbulkan oleh gejala alam (gempa bumi, gempa, letusan gunung berapi, dll)
  • Bencana alam karena manusia (man made antrogenic disaster): bencana alam yang ditimbulkan oleh perilaku manusia (perang, kekacauan teroris, pencemaran lingkungan, dll).
  • Bencana alam karena interaksi yaitu bencana alam yang ditimbulkan faktor alam dan perilaku manusia (kebakaran hutan, banjir karena penggundulan hutan.

Sesuai dengan UU No. 2 tahun 2002, Polri mempunyai tugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan / atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi HAM

Salah satu potensi penyebab bencana adalah bencana alam. Bencana alam adalah sesuatu yang menyebabkan kesusahan, kerugian atau penderitaan yang diakibatkan faktor alam dan bencana alam dikasifikasikan menjadi tiga, yaitu bencana alam, bencana alam karena manusia dan bencana alam karena interaksi.

Faktor yang mempengaruhi Polri dalam memberikan perlindungan adalah keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana, keterbatasan anggaran dan situasi kondisi pada saat kejadian.

Perlindungan Polri kepada masyarakat dilakukan melalui tiga tahap yaitu sebelum bencana (pra bencana), pada saat bencana dan pasca bencana (setelah bencana).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun