Landasan Fatwa Ulama
Konsep wa'd sebenarnya memiliki landasan yang kuat dalam syariah. Beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis menjadi pedomannya. Contohnya:
Surah Al-Isra' (17:34): "Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."
Hadis Nabi Muhammad SAW: "Tanda-tanda orang munafik ada tiga: jika berkata, ia berdusta; jika berjanji, ia ingkar; dan jika dipercaya, ia khianat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan dalil tersebut, ulama bersepakat bahwa janji adalah tanggung jawab moral. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penggunaan wa'd dalam transaksi keuangan, selama memenuhi beberapa syarat, seperti:
Tidak melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan.
Tidak merugikan salah satu pihak.
Janji tersebut berada dalam konteks akad yang sesuai dengan syariah.
Tantangan Standar Akuntansi Syariah
Penerapan wa'd dalam akuntansi syariah menjadi topik yang cukup menantang. Mengapa? Karena sifat wa'd yang sepihak sering kali sulit untuk dicatat sebagai kewajiban formal. Prinsip akuntansi syariah menuntut kejelasan dalam mencatat transaksi, termasuk aspek berikut: