Mohon tunggu...
michael andrew
michael andrew Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

..

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pencemaran Air oleh Shampo dan Logam dari Limbah Pabrik

11 Mei 2021   21:25 Diperbarui: 11 Mei 2021   21:35 1020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan atau gangguan dari lingkungan yang paling sering disebabkan oleh pengaruh manusia dan alam proses ekologi biasanya disebut dengan perubahan lingkungan. Perubahan lingkungan tentunya mencakup berbagai faktor, seperti bencana alam, gangguan manusia, atau interaksi hewan. Perubahan lingkungan tidak hanya meliputi perubahan fisik, tapi tentu saja perubahan yang disebabkan oleh faktor seperti kutu dan spesies invasif.

Limbah pabrik, salah satu penyebab terjadinya pencemaran dan kerusakan pada tanah. Tidak hanya tanah, air juga menjadi tempat dimana pencemaran ini muncul. Tidak heran jika ditemui pencemaran limbah pabrik di lingkungan seperti perkotaan, pedesaan, dan lain-lain. Purbalingga, dikenal dengan perusahaan pabriknya yang beranekaragam. Mulai dari produksi bulu mata dan rambut palsu, knalpot motor serta mobil. Beberapa tahun ke belakang ini, Purbalingga menjadi daerah nomor satu dengan produksi bulu mata dan rambutnya yang sudah mendunia, untuk tingkat Provinsi Jawa Tengah. Tapi hal itu tidak menjadikan pabrik-pabrik untuk terus konsisten dalam menjaga lingkungan sekitarnya, terutama sungai. Ditemukan bahwa air sungai disana berubah warna menjadi keputih-putihan. Ketika diselidiki lebih lanjut, ditemukan aktivitas pembuangan limbah cair berupa bahan kimia yang terdapat pada sampo. Inilah yang menjadikan air sungai disana berwarna keputih-putihan.

Di Purbalingga sendiri ada beberapa sungai seperti Sungai Pekacangan, Sungai Klawing, dan beberapa anak sungai yang mengalir baik di perkotaan maupun daerah pedesaan. Kecurangan dan ketidakdisiplinan yang dilakukan oleh pihak pabrik dapat mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang akhirnya juga dapat merugikan berbagai pihak, khususnya masyarakat. Seperti kita ketahui bahwa setiap proses produksi yang menghasilkan limbah, baik yang berbahaya maupun tidak, sudah diatur dalam regulasi pusat maupun daerah, seperti pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012. Disitu dijelaskan kriteria yang harus dipenuhi agar air limbah tidak membahayakan saat dibuang ke lingkungan, seperti standar BOD, COD, TSS, pH, debit maksimum bahkan kadar maksimum logam berat seperti sianida (Cn), krom (Cr), cadmium (Cd), timbal (Pb), dan sebagainya.

Hal tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Contohnya seperti pabrik knalpot yang melakukan aktivitas pelapisan logam, akan menghasilkan limbah dengan logam berat yang nantinya akan berdampak buruk pada air sungai. Selain itu, jika pembuangan logam berat terus terjadi, hal ini dapat berdampak buruk bagi organisme di dalamnya maupun kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air tersebut. Banyak penyakit yang bisa ditimbulkan oleh logam, seperti kadmium (Cd) yang dapat menyebabkan gangguan pada paru – paru, merkuri (Hg) yang dapat menyebabkan penyakit syaraf, krom (Cr) yang bersifat korosif dan iritan, timbal (Pb) yang menyebabkan gangguan otak, dan bahaya – bahaya lainnya sampai pada kematian. Oleh karena itu, diharuskan setiap industri memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), namun pada kenyataannya belum semua industri di Kabupaten Purbalingga memiliki IPAL masing – masing.

Dibalik semua pencemaran yang dilakukan pihak pabrik terhadap air yang nantinya juga akan mempengaruhi kualitas tanah, nyatanya kabupaten Purbalingga termasuk kedalam klasifikasi ketinggian antara 0 - 1.500 meter diatas permukaan laut. Menurut klasifikasi ketinggian daerah kabupaten Purbalingga tersebut masing-masing mempunyai sifat-sifat khusus:

  • Daerah Ketinggian 7 - 25 meter dpl (Potensi persawahan dengan pengairan yang sangat baik)
  • Daerah Ketinggian 25 - 50 meter dpl (Sebagian wilayahnya masih berpotensi untuk persawahan)
  • Daerah ketinggian antara 50 - 100 meter dpl (Berpotensi untuk pertanian tanah kering)
  • Daerah Ketinggian 100 - 500 meter dpl (Potensi utamanya untuk pertanian tanah kering, mengingat topografi wilayah bergelombang dan berbukit-bukit)
  • Daerah Ketinggian 500 - 1.000 meter dpl (Potensi wilayah untuk perkebunan dan baik dalam pengembangan budidaya tanaman sayur-mayur)
  • Daerah Ketinggian diatas 1.000 meter dpl (Potensi wilayahnya untuk usaha pertanian karena topografi wilayah bergelombang. Daerah dengan topografi demikian berpotensi sebagai wilayah non budidaya atau kawasan hutan lindung)

Oleh karena itu penting sekali bagi kita dalam menjaga pencemaran lingkungan, baik tanah maupun air. Jika salah satunya tercemar, maka yang lain juga akan ikut tercemar. Di lain sisi, banyak sekali potensi-potensi yang bisa kita dapatkan. Jadilah manusia yang bijak dalam menjaga kelestarian alam, karena hal tersebut juga diinginkan Yang Maha Kuasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun