Mohon tunggu...
michaelagdanifansyah
michaelagdanifansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peran Hukum Lingkungan Dalam Menjaga Kualitas Sumber Daya Air dan Tanah

31 Januari 2025   18:10 Diperbarui: 31 Januari 2025   18:08 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4.Melakukan sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga sumber daya air dan cara-cara pelestariannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat upaya pelestarian sumber daya air.

Selain itu, ada juga upaya-upaya lain seperti menghemat penggunaan air, mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, dan mengembangkan teknologi pengolahan air yang ramah lingkungan.

Pengelolaan air bersih dan infrastruktur air minum memerlukan investasi yang besar dan kolaborasi antarpihak. Pemerintah Indonesia mengembangkan skema pendanaan alternatif seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur air minum yang mencapai Rp 6.445 Triliun. Investasi dalam infrastruktur air minum menjadi penting karena ketersediaan infrastruktur air minum merupakan faktor kunci untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, pembangunan infrastruktur air bersih membutuhkan investasi besar, dan Puan Maharani, Ketua DPR RI, menyatakan pada World Water Forum ke-10 2024 di Nusa Dua, Bali bahwa akses ke air bersih dan sanitasi adalah hak asasi manusia yang membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Dalam konteks ini, kolaborasi antarpihak dan investasi yang optimal menjadi krusial dalam pengelolaan air bersih dan pembangunan infrastruktur air minum.

Dengan demikian, hukum lingkungan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air sebagai upaya pelestarian lingkungan.

b.Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut dalam konteks pelestarian lingkungan

Peraturan hukum terhadap perlindungan sumber daya air memiliki dampak efektif dalam mengatur pengelolaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air. Namun, faktor-faktor mempengaruhi implementasi dan kepatuhan terhadap peraturan ini dalam konteks pelestarian lingkungan. Berikut ini adalah beberapa dampak efektif dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi dan kepatuhan terhadap peraturan hukum terhadap perlindungan sumber daya air:

Dampak efektif yang pertama ialah menjamin perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam upaya konservasi air dan sumber air.

Yang kedua ialah pengendalian daya rusak air mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Hal ini diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah di Indonesia. Pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air merupakan bagian integral dari pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi konservasi sumber daya air. Pasal 51 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 menyatakan bahwa "Pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan". Pasal 56 juga menyatakan bahwa dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/walikota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan daya rusak air. Pemulihan daya rusak air dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup dan sistem prasarana sumber daya air.

Yang ketiga yaitu Memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas air merupakan salah satu tujuan utama dalam pengaturan sumber daya air. Hal ini dilakukan melalui beberapa langkah, seperti:

1.Menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat.

2.Menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun