Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi air dibanding nilai dan fungsi sosialnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarsektor, antarwilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan sumber daya air. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya air yang lebih bersandar pada nilai ekonomi akan cenderung lebih memihak kepada pemilik modal serta dapat mengabaikan fungsi sosial sumber daya air.
Berdasarkan pertimbangan tersebut undang-undang ini lebih memberikan perlindungan terhadap kepentingan kelompok masyarakat ekonomi lemah dengan menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya air yang mampu menyelaraskan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.
Air sebagai sumber kehidupan masyarakat secara alami keberadaannya bersifat dinamis mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas wilayah administrasi.
Keberadaan air mengikuti siklus hidrologis yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah.
Sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan meningkatnya kegiatan masyarakat mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan yang berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya air dan meningkatnya daya rusak air. Hal tersebut menuntut pengelolaan sumber daya air yang utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis wilayah sungai dalam satu pola pengelolaan sumber daya air tanpa dipengaruhi oleh batas-batas wilayah administrasi yang dilaluinya.
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang dikandung di dalamnya, dimana sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, sedangkan daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan atau sumber air yang dapat memberi manfaat dan atau kerugian bagi kehidupan manusia dan lingkungannya.
Sumber Daya Air harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, dengan tujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan guna kemakmuran rakyat, dengan pengertian:
Secara menyeluruh, yaitu mencakup semua bidang pengelolaan yang meliputi konservasi dan pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air, meliputi 1 (satu) sistem wilayah pengelolaan yg mencakup semua proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Secara terpadu, berupa pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan antar sektor dan antar wilayah. Berwawasan lingkungan hidup, dimana pengelolaan yang dilakukan harus memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Berkelanjutan, dimana pengelolaan yang dilakukan ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang, dan kepentingan generasi mendatang.
b. Rumusan Masalah
1. Bagaimana peran hukum lingkungan dalam menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah penurunan kualitas air sebagai upaya pelestarian lingkungan?
2. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi implementasi dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut dalam konteks pelestarian lingkungan?