Tuapejat, Menyikapi Undang-undang tentang Provinsi Sumatera Barat yang disahkan pada tanggal 25 Juli 2022 lalu, Aliansi 5 (lima) OKP yang ada di Mentawai sepakat ambil sikap dengan melakukan Audiensi bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (01/08/2022).
Dilansir dari salinan UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (29/7/2022), falsafah tersebut diatur pada Pasal 5 huruf c, yakni "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi Syara', Syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku".
"Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat," lanjut bunyi aturan itu.
Disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat ini dinilai mengerdilkan eksistensi Mentawai baik sebagai daerah otonom maupun sebagai suku bangsa asli Sumatera Barat dikhawatirkan dapat memicu amarah masyarakat Mentawai bukan hanya dalam konteks agama namun dalam konteks sebagai suatu suku bangsa yang merupakan suku asli Sumatera Barat.
Koordinator Gerakan Aliansi 5 (lima) OKP dalam kesempatan ini menyampaikan "Gerakan ini bukan hanya berdasarkan moral, yang kita perjuangkan adalah bagaimana eksistensi masyarakat Mentawai sama rata di depan hukum yang ada, dan di Pasal 5 huruf C ini jangan hanya dibuat pengecualian akan tetapi dibuat setara dengan pasal lainnya, karena yang diharapkan adalah bagaimana pengakuan terhadap suku Mentawai di negara ini, karena kita tidak berbicara soal kuantitas ataupun mayoritas" Ujar Dominikus
Adapun OKP yang tergabung dalam Aliansi ini terdiri dari Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Mentawai, Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Mentawai, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Mentawai, Pemuda Katolik (PK) Mentawai serta Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Mentawai.
Jakop Saguruk, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai merespon baik kegiatan dan langkah yang diambil oleh Aliansi 5 (lima) OKP tersebut. Terkait UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menjadi jalan tengahnya ialah bukan tentang menghapus namun bagaimana menambahkan pasal pengecualian khusus untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai. "Dalam Pasal 5 huruf C ini harus ada penambahan pasal pengecualian untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai", ujarnya.
Audiensi yang dilaksanakan secara komunikatif ini berakhir dengan diserahkannya pernyataan sikap Aliansi 5 (lima) OKP kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang disaksikan oleh Sekretaris DPRD, H. Sukirman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H