Mohon tunggu...
Hunter News
Hunter News Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ambil Sikap, 5 OKP Ajak DPRD Menyuarakan Eksistensi Mentawai di Sumatera Barat

1 Agustus 2022   23:16 Diperbarui: 1 Agustus 2022   23:32 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Audiensi Bersama Aliansi 5 OKP bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai. dokpri

Tuapejat, Menyikapi Undang-undang tentang Provinsi Sumatera Barat yang disahkan pada tanggal 25 Juli 2022 lalu, Aliansi 5 (lima) OKP yang ada di Mentawai sepakat ambil sikap dengan melakukan Audiensi bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (01/08/2022).

Dilansir dari salinan UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (29/7/2022), falsafah tersebut diatur pada Pasal 5 huruf c, yakni "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi Syara', Syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku".

"Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat," lanjut bunyi aturan itu.

Disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat ini dinilai mengerdilkan eksistensi Mentawai baik sebagai daerah otonom maupun sebagai suku bangsa asli Sumatera Barat dikhawatirkan dapat memicu amarah masyarakat Mentawai bukan hanya dalam konteks agama namun dalam konteks sebagai suatu suku bangsa yang merupakan suku asli Sumatera Barat.

Koordinator Gerakan Aliansi 5 (lima) OKP dalam kesempatan ini menyampaikan "Gerakan ini bukan hanya berdasarkan moral, yang kita perjuangkan adalah bagaimana eksistensi masyarakat Mentawai sama rata di depan hukum yang ada, dan di Pasal 5 huruf C ini jangan hanya dibuat pengecualian akan tetapi dibuat setara dengan pasal lainnya, karena yang diharapkan adalah bagaimana pengakuan terhadap suku Mentawai di negara ini, karena kita tidak berbicara soal kuantitas ataupun mayoritas" Ujar Dominikus

Adapun OKP yang tergabung dalam Aliansi ini terdiri dari Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Mentawai, Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Mentawai, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Mentawai, Pemuda Katolik (PK) Mentawai serta Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Mentawai.

Jakop Saguruk, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai merespon baik kegiatan dan langkah yang diambil oleh Aliansi 5 (lima) OKP tersebut. Terkait UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menjadi jalan tengahnya ialah bukan tentang menghapus namun bagaimana menambahkan pasal pengecualian khusus untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai. "Dalam Pasal 5 huruf C ini harus ada penambahan pasal pengecualian untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai", ujarnya.

Audiensi yang dilaksanakan secara komunikatif ini berakhir dengan diserahkannya pernyataan sikap Aliansi 5 (lima) OKP kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang disaksikan oleh Sekretaris DPRD, H. Sukirman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun