Mohon tunggu...
Michael Anwar Wijaya
Michael Anwar Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tarumanagara University Student

Selanjutnya

Tutup

Money

Cari tahu yuk apa itu Hak Kekayaan Intelektual dan Inovasi

28 Maret 2021   19:17 Diperbarui: 28 Maret 2021   19:25 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditengah kondisi pandemi ini tidak menghentikan creator untuk menciptakan suatu inovasi/gagasan  baru. Kreativitas suatu inovasi dapat membawa keuntungan jika ditunjang dengan nilai ekonomi. Namun, kreativitas dengan nilai ekonomi dapat menimbulkan masalah/konflik jika tidak memiliki perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun minimnya  informasi masih banyak para creator yang menyadari pentingnya mendaftarkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sebelum membahas lebih dalam, ada baiknya kita mengetahui apa itu Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan intelektual (HKI). Secara Teori menurut John Locke “Hak Kekayaan Intelektual (intellectual property rights) merupakan hak yang dimiliki manusia ataupun tidak, namun merupakan hasil intelektualnya maka secara otomatis akan menjadi miliknya, misalnya dalam suatu hal cipta.”

Serta mengutip dari Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) IPB, Pengertian Hak kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia.

Setelah mengetahui apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI), selanjutnya kita cari tau Jenis-jenis dari Kekayaan Intelektual yang bedasarkan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :

Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta merupakan hak moral dan hak ekslusif bagi penerima hak untuk menerbitkan, menggandakan dalam bentuk apapun. Dilakukan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan hal tersebut sesuai perlindungan undang-undang. Dan contoh yang dilindungi hak cipta adalah lagu, karya tulis, tari, musik, drama, karya seni rupa/terapan, ilmu pengetahuan. Dan hak cipta memiliki masa berlaku yaitu tanpa batas waktu untuk Hak Moral dan untuk Hak eksklusif yaitu selama pencipta hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal.

Merek (Trade Mark)
Merek adalah hak eksklusif terhadap gambar, nama, kata, huruf, figure, komposisi warna dan apapun kombinaso dari beberapa hal tersebut yang memiliki unsur pembeda dan digunakan dalam penjualan barang maupun jasa dan merek sendiri memiliki 3jenis yang berbeda yaitu Merek dagang, Merek jasa, Merek kolektif. Yang dapat didaftarkan menjadi merek adalah Logo dan nama usaha sosial. Masa berlaku dari sebuah merek adalah 10 tahun sejak terdaftar dan dapat dierpanjang terus setiap jngka waktu habis.

Paten
Merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh suatu pihak atas penemuan teknologi tertentu. Dan memungkinkan pemiliknya menggunakan teknologi temuannya sendiri atau memberi izin kepada pihak ketiga  untuk memakai teknologi tersebut dalam kurun waktu tertentu. Berikut yang dapat dipatenkan adalah: teknologi produksi atau teknologi yang ada pada sebuah produk dalam bentuk sederhana (paten sederhana) ataupun rumit (paten). Dan masa berkalu untuk paten adalah 20 tahun, paten sederhana 10 tahun.

Desain Industri
Adalah suatu bentuk konfigurasi atau komposisi dari garis dan/warna, maupun kombinasi dari beberapa elemen tersebut baik dua maupun tiga dimensi, yang menciptakan elemen estetik dan dapat dipergunakan untuk memproduksi sebuah produk, barang, komoditas industri, ataupun kerajinan tangan. Dan pemiliknya dapat melakukan pengalihan ataupun pemberian atas lisensi atas hak Desain Industri dan yang dapat didaftarkan menjadi desain industri adalah: desain konfigurasi produk usaha sosial dan masa berlaku dari Desain Industri adalah 10 tahun.

Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah suatu informasi yang bersifat tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis, dan mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan bertujan untuk dijaga  kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang. Pemiliknya dapat melakukan pengalihan maupun pemberian lisensi atas hak rahasia dagang  dan tidak perlu dilakukan pendaftaran ataupun prngumuman pada publik. Yang dapat dilindungi rahasia dagang adalah : metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain terkait teknologi atau bisns yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui umum. Masa berlaku dari rahasia dagang tidak terbatas oleh waktu.

Setelah penjelasan diatas mengenai apa itu Hak Kekayaan Intelektual dan inovasi berserta Jenis-jenisnya, tertarik kah kalian untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang kalian punya?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun