Mohon tunggu...
Miavania
Miavania Mohon Tunggu... Human Resources - Political science

International Relations Sudent

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perjanjian Hudaibiyyah sebagai Bentuk Keberhasilan Diplomasi Islam

1 November 2019   17:41 Diperbarui: 1 November 2019   17:44 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjanjian Hudaibiyah terjadi di desa Hudaibiyah pada Februari 628 M setelah 1.400 muslim berkemah. Ketika itu, Rasulullah dan kaum muslimin berangkat ke Makkah untuk beribadah di musim haji, namun Quraisy menganggap Rasulullah datang untuk berperang. Ketika itu di Makkah tidak ada larangan untuk mendatangi ka'bah dengan tujuan untuk beribadah. Kemudian Rasul dengan kaum muslimin akhirnya berkemah di sekitar perbatasan kota Makkah. Rasulullah dan kaum muslimin sudah kehabisan bekal karena terlalu lama berkemah di sekitar perbatasan, akhirnya Rasulullah memutuskan untuk bernegosiasi dengan kaum kafir Quraisy dan akhirnya di tandatanganilah kesepakatan Hudaibiyah atau yang lebih dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah.

Empat poin perjanjian Hudaibiyah yaitu:

1.Kaum muslim harus kembali ke Madinah dan dilarang untuk melaksanakan umroh

2.Kaum muslimin boleh datang ke Makkah untuk melaksanakan haji, namun setelah 3 hari harus kembali lagi ke Madinah dan harus meninggalkan Makkah

3.Kaum muslim yang datang ke Makkah tidak boleh membawa senjata

4.Jika ada penduduk Makkah yang datang ke Madinah, harus di kembalikan ke Makkah namun sebaliknya jika penduduk Madinah yang datang ke Makkah maka tidak akan di kembalikan ke Madinah dan menjadi tawanan.

Kemudian Perjanjian Hudaibiyah ini ditandatangi oleh sakri dari kaum muslimin, yaitu Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab, Abdurrahman bin 'Auf, Abdullah bin Suhail bin Amr, Sa'ad bin Abi Waqas dan Muhammad bin Maslamah. Saksi dari orang Makkah yaitu Mikdad bin Hafsh. Penulis sekaligus saksi yaitu Ali bin Abi Thalib.
Pada peristiwa Perjanjian hudaibiyah, Rasulullah menempatkan dirinya sebagai diplomat dan seorang ahli negosiasi yang benar-benar melaksakan misi dengan baik.

Tak lama setelah Perjanjian Hudaibiyah berakhir, terjadi pula peristiwa Fathu Makkah. Dimana ketika itu, penduduk Makkah seluruhnya masuk Islam karena pemimpin mereka menyerah pada Rasul SAW dan memilih untuk menerima Islam. Ketika itu, Rasulullah SAW mengingatkan kembali perbuatan yang dilakukan oleh kafir Quraisy kepadanya dulu namun akhirnya Rasulullah membiarkan orang yang pernah menyakitinya dan kaum muslim bebas. Ketika itu, Rasulullah memerintahkan untuk tidak berperang, Islam harus melindungi hak anak-anak kecil. Dan ketika itu, ada bebrapa orang yang telah di vonis untuk di bunih namun atas perintah Rasulullah SAW penjahat tersebut tidak boleh di bunuh dan ada pula beberapa orang yang perbuatannya tidak dapat di ampuni dan harus di eksekusi mati termasuk orang-orang yang murtad dari agama Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun