Indonesia merupakan salah satu negara muslim terbesar di dunia. Pilihan utama seorang muslim dalam menabung adalah melalui bank syariah, beberapa tahun belakangan ini bank syariah mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia, tetapi dengan begitu masih banyak masyarakat yang belum menggunakan jasa atau produk di bank syariah melainkan masih menabung di bank konvensional yang sudah jelas keharamannya (riba) dalam praktik operasionalnya.
Di Indonesia, bank syariah masih memegang nilai aset yang rendah pada bank umum dibandingkan dengan bank konvensional yang memegang nilai aset tertinggi. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bank syariah.
Seperti yang dikemukakan oleh Subardjo dan Antonio 1999, ada 4 kendala yang dihadapi oleh perbankan syariah, yaitu:
1. Pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap kegiatan operasional bank syariah.
2. Peraturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan operasional bank syariah.
3. Jaringan kantor bank syariah yang belum luas.
4. Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian dalam bank syariah masih sedikit.
Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan strategi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk, mekanisme, sistem, dan seluk beluk perbankan syariah. Karena jaringan perbankan syariah akan tergantung pada besarnya permintaan masyarakat terhadap sistem perbankan ini.
Memasarkan produk dengan menciptakan inovasi baru untuk mempercepat perkembangan produk perbankan syariah. Memasarkan produk yang berkualitas sesuai dengan pangsa pasar agar dapat bersaing dengan bank lain, jika produk-produk berkembang maka pemasaran juga meningkat.Â
Selain itu, memberikan informasi tentang keunggulan bank syariah dan dengan memberikan kepuasan kepada nasabah terhadap produk yang dipasarkan dapat membuat masyarakat mengenal bank syariah dan ada keinginan untuk menabung di bank syariah tersebut.
Mekanisme perbankan syariah juga termasuk dalam strategi meningkatkan minat menabung di bank syariah, pihak bank memberikan pemahaman serta penjelasan mengenai mekanisme perbankan syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil.Â
Prinsip-prinsip bank syariah sesuai dengan syariat Islam Al-Qur'an dan Hadist, dan pastinya sudah terlepas dari prinsip-prinsip yang dilarang dalam operasional perbankan syariah seperti maysir (spekulasi), gharar (ketidakjelasan objek transaksi/barang), riba, dan bathil.Â
Mekanisme yang ada merupakan pengembangan dari mekanisme jual beli pada zaman Rasulullah saw. prinsip bagi hasil merupakan sistem yang melakukan perjanjian dalam kegiatan usaha dengan memperoleh keuntungan yang telah disepakati bersama diawal antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
Kemudian memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sistem operasional bank syariah yang dimulai dari kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat. Kemudian dana yang diterima oleh bank syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak yang membutuhkan dana.Â
Setelah dari penyaluran dana kepada berbagai pihak selanjutnya bank syariah memperoleh pendapatan dari berbagai penyaluran dana yang lainnya. Pendapatan yang diterima dari penyaluran dana selanjutnya dibagikan kepada nasabah pemilik dana awal. Selain menghimpun dana dan menyalurkan dana, bank syariah juga memberikan jasa keuangan lainnya dalam sistem operasionalnya.
Dengan memberikan berbagai pemahaman dan penjelasan singkat terhadap produk dan mekanisme operasional bank syariah tersebut kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang memuaskan sehingga nasabah maupun calon nasabah dapat mempercayai bank syariah, melakukan promosi yang baik dan mudah diterima dikalangan masyarakat, serta dengan memahami kebutuhan para nasabah dan calon nasabah maka dengan begitu besar kemungkinan meningkatkan minat masyarakat untuk menabung di bank syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H