Mohon tunggu...
Miagasela Aprilia
Miagasela Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten favorit ilmu sosbud

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Kontribusi Pegadaian Syariah Terhadap Stabilitas Perekonomian di Indonesia?

23 Mei 2024   05:49 Diperbarui: 23 Mei 2024   05:54 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedua, Pegadaian Syariah memiliki sistem suku bunga yang berbeda dengan sistem suku bunga pegadaian konvensional, sehingga dapat mengakomodasi pengurangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan ekonomi yang terus terjadi di negara lain. Ketiga, Pegadaian Syariah sebagai divisi layanan syariah yang dijalankan oleh perusahaan umum, memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah dan melaksanakan tugas lain terkait optimalisasi sumber daya perusahaan. 

Keempat, Pegadaian Syariah memberikan kontribusi terhadap pembayaran bunga dan biaya dari jumlah tagihan dan hasil penjualan melalui penjualan (pelelangan) barang gadai berdasarkan Pasal 1155 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Kelima, melalui pengelolaan berbagai risiko secara komprehensif, Pegadian Syariah beradaptasi dengan perubahan kondisi makroekonomi dan strategi perusahaan, serta secara proaktif mengembangkan kebijakan manajemen risiko terkait ketentuan regulasi terkini dan praktik terbaik. Pegadaian Syariah telah berkontribusi dalam menstabilkan perekonomian Indonesia secara lebih komprehensif dan berbasis syariah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi kesenjangan ekonomi.

Dan bagaimana dengan pegadaian syariah membantu meningkatkan ketersediaaan dana di Indonesia? Pegadaian Syariah membantu meningkatkan ketersediaan dana di Indonesia melalui beberapa cara.

Cara yang pertama yaitu, Alternatif Pembiayaan yang dimana Pegadaian Syariah memberikan alternatif pembiayaan yang lebih efektif serta mudah diakses, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang umumnya bergerak di daerah tertinggal dan juga sulitnya mendapatkan pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Maka dari itu, Pegadaian Syariah akan membantu meningkatkan ketersediaan dana bagi UMKM yang membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya. 

Cara kedua yaitu, Penggunaan agunan dalam bentuk barang yang dimana Pegadaian syariah menggunakan agunan dalam bentuk barang berharga seperti emas sebagai dasar pemberian pinjaman. Hal ini memungkinkan nasabah menggunakan aset miliknya dijadikan jaminan untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk pengembangan usaha. Cara ketiga yaitu, Penggunaan Prinsip Syariah Islam yang dimana Pegadaian Syariah beroperasi sesuai dengan prinsip Syariah Islam, tidak membutuhkan bunga serta memungkinkan dana pinjaman digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan produktif dan konsumsi. Hal tersebut memungkinkan masyarakat Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, memenuhi kebutuhan mereka dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama mereka. 

Cara keempat yaitu, Penyaluran Dana Lebih Mudah yang dimana Pegadaian Syariah memberikan tata cara penyaluran dana yang lebih mudah dan sederhana sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam mengakses layanan ini. Hal ini akan meningkatkan ketersediaan dana di Indonesia karena semakin banyak masyarakat yang dapat menerima dana yang mereka butuhkan untuk berbagai keperluan. 

Cara kelima yaitu, Ketersediaan di Seluruh Indonesia yang dimana Pegadaian Syariah memiliki lebih dari 4.000 cabang di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Hal ini akan memungkinkan masyarakat di seluruh Indonesia untuk mengakses layanan tersebut dan menerima dana yang mereka butuhkan untuk berbagai keperluan. Oleh karena hal itu, Pegadaian Syariah dapat meningkatkan ketersediaan pembiayaan di Indonesia dengan memberikan alternatif pembiayaan yang lebih efektif, mudah diakses, dan sejalan dengan prinsip Syariah Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun