Mohon tunggu...
Miagasela Aprilia
Miagasela Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten favorit ilmu sosbud

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Kenaikan BBM pada Kenaikan inflasi

18 September 2022   22:12 Diperbarui: 18 September 2022   22:21 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak Kenaikan BBM pada Kenaikan Inflasi

Per tanggal 3 September 2022, Pemerintah resmi menaikkan harga BBM atau Bahan Bahan Minyak jenis Solar, Pertalite, dan Pertamax.

Presiden Joko Widodo mengakatan, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk mendukung rakyat dari gejolak harga minyak dunia. "saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," ungkap Pak Jokowi.

Namun, keinginan tersebut tak dapat dilanjutkan. Sebab, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat terus.

Hal lainnya adalah lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh golongan masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil pribadi.

Seharusnya golongan masyarakat menengah atas itu tidak mendapatkan subsidi tersebut. Karena pada dasarnya subsidi adalah bantuan dari pemerintah yang biasanya disalurkan dalam bentuk tunai hingga pengurangan pajak. Subsidi diberikan untuk meringankan beban masyakat menengah bawah dan seringkali dianggap sebagai tujuan kepentingan umum. 

Jika 70% subsidi justru dinikmati oleh golongan masyarakat menengah atas, lantas dimana penerapan Pancasila sila kelima "Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia". Seharusnya pemerintah lebih menekankan bahwa penerima subsidi adalah golongan masyarakat yang benar -  benar membutuhkan. Keadilan harus ditegakkan, agar hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berjalan dengan imbang baik.

Pemerintah mengakui kenaikan ini bisa mengerek kenaikan inflasi. Namun kenaikan inflasi ini diperkirakan hanya untuk sementara.

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam talkshow bertajuk Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM, mengatakan " Kenaikan BBM yang kemarin akan mendorong inflasi September dan Oktober tapi bulan - bulan selanjutnya akan Kembali ke pola normalisasi."

Suahasil melanjutkan kenaikan inflasi akibat kenaikan BBM bisanya hanya berlangsung selama 1 -- 2 bulan. Memasuki bulan ketiga, tingkat inflasi akan kembali pada polanya.

Inflasi dapat diartikan keadaan perekonomian negara di mana ada kecenderungan kenaikan harga -- harga dan jasa dalam waktu tertentu. Hal ini disebabkan karena tidak seimbangnya arus uang dan barang. Tingkat inflasi dapat diukur dengan indicator Indeks Harga Konsumen (IHK). Inflasi yang diukur IHK kemudian dikelompokkan ke dalam 7 kelompok pengeluaran yang di antaranya sebagai berikut:

  • Kelompok bahan makanan
  • Kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau
  • Kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar
  • Kelompok sandang
  • Kelompok Kesehatan
  • Kelompok Pendidikan, rekreasi, dan olahraga
  • Kelompok tranportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun