Mohon tunggu...
Miagasela Aprilia
Miagasela Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten favorit ilmu sosbud

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Kenaikan BBM pada Kenaikan inflasi

18 September 2022   22:12 Diperbarui: 18 September 2022   22:21 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dampak Kenaikan BBM pada Kenaikan Inflasi

Per tanggal 3 September 2022, Pemerintah resmi menaikkan harga BBM atau Bahan Bahan Minyak jenis Solar, Pertalite, dan Pertamax.

Presiden Joko Widodo mengakatan, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk mendukung rakyat dari gejolak harga minyak dunia. "saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," ungkap Pak Jokowi.

Namun, keinginan tersebut tak dapat dilanjutkan. Sebab, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat terus.

Hal lainnya adalah lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh golongan masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil pribadi.

Seharusnya golongan masyarakat menengah atas itu tidak mendapatkan subsidi tersebut. Karena pada dasarnya subsidi adalah bantuan dari pemerintah yang biasanya disalurkan dalam bentuk tunai hingga pengurangan pajak. Subsidi diberikan untuk meringankan beban masyakat menengah bawah dan seringkali dianggap sebagai tujuan kepentingan umum. 

Jika 70% subsidi justru dinikmati oleh golongan masyarakat menengah atas, lantas dimana penerapan Pancasila sila kelima "Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia". Seharusnya pemerintah lebih menekankan bahwa penerima subsidi adalah golongan masyarakat yang benar -  benar membutuhkan. Keadilan harus ditegakkan, agar hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berjalan dengan imbang baik.

Pemerintah mengakui kenaikan ini bisa mengerek kenaikan inflasi. Namun kenaikan inflasi ini diperkirakan hanya untuk sementara.

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam talkshow bertajuk Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM, mengatakan " Kenaikan BBM yang kemarin akan mendorong inflasi September dan Oktober tapi bulan - bulan selanjutnya akan Kembali ke pola normalisasi."

Suahasil melanjutkan kenaikan inflasi akibat kenaikan BBM bisanya hanya berlangsung selama 1 -- 2 bulan. Memasuki bulan ketiga, tingkat inflasi akan kembali pada polanya.

Inflasi dapat diartikan keadaan perekonomian negara di mana ada kecenderungan kenaikan harga -- harga dan jasa dalam waktu tertentu. Hal ini disebabkan karena tidak seimbangnya arus uang dan barang. Tingkat inflasi dapat diukur dengan indicator Indeks Harga Konsumen (IHK). Inflasi yang diukur IHK kemudian dikelompokkan ke dalam 7 kelompok pengeluaran yang di antaranya sebagai berikut:

  • Kelompok bahan makanan
  • Kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau
  • Kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar
  • Kelompok sandang
  • Kelompok Kesehatan
  • Kelompok Pendidikan, rekreasi, dan olahraga
  • Kelompok tranportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

Kenaikan harga BBM ini termasuk dalam kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar. Kenaikan ini bisa dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah permintaan, meningkatnya biaya produksi, dan lain -- lainnya. Inflasi ini juga berpengaruh dan merugikan konsumen karena gaji atau penghasilan menjadi stagnan, tetapi biaya pengeluaran atau belanja membengkak karena kenaikan harga barang atau jasa yang menjadi kebutuhan utama.

Selain berdampak pada kenaikan inflasi, kenaikan bahan bakar minyak ini memiliki dampak yang lain yaitu:

  • Pasar saham akan tetekan
  • Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengakatan, dengan kebijakan naiknya harga beberapa jenis BBM yang digunakan masyarakat akan berimbas pada naiknya harga kebutuhan pokok. Ivan menilai Langkah Bank Indonesia yang menaikkan suku Bungan kemarin memang suatu antisipasi yang tepat. Sebelumnya, Bank Indonesia mengerek suku Bungan acuan BI-7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin dalam rapat dewan gubernur BI Agustus 2022. Dengan demikian, suku Bunga acuan kini bergerak ke level 3,75%.
  • Tarif angkutan darat bisa naik 15%
  • Ketua Organisasi Umum Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoentono mengatakan, sebagai imbas penyesuaian harga BBM, maka tarif angkutan darat dapat naik bervariasi antara 5% sampai 15% bergantung jenis angkutannya.
  • Dia menilai, Sebagian jenis angkutan yang tidak diatur pemerintah dapat langsung melakukan penyesuain tarif.  Namun, jenis angkutan yang masih diatur pemerintah tentu harus sigap berkoordinasi agar ada perubahan tarif pada jenis angkutan tersebut.
  • Ketika harga bahan bakar naik ini juga berpengaruh pada kenaikan tarif transportasi umum. Kenaikan tarif transportasi umum menyebabkan para konsumen transportasi berurang. Lantas bagaimana mengatasinya? Seharusnya masyarakat lebih memilih transportasi umum dikarenakan beberapa factor, seperti mengurangi polusi udara di lingkungan, mengurangi mobilitas kendaraan pribadi, dan terjadinya hubungan timbal balik antarmanusia. Karena pada dasarnya pemerintah menaikkan harga bahan bakar ini untuk mengurangi emisi bahan bakar di muka bumi ini dan menyelamatkan lapisan ozon.
  • Memicu stagflasi
  • Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute menilai, kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi tersebut akan sangat memberatkan kehidupan rakyat. Menurut dia, kenaikan BBM tersebut dilakukan pada waktu yang tidak tepat karena akan berdampak pada kenaikan harga berbagai bahan pangan dan kebutuhan masyarakat lainnya.

  • Menteri Perindustrian Fahmi Idris menambahkan, berbagai keluhan timbul dari kalangan pengusaha sebagai dampak dari kenaikan BBM. Pemerintah, lanjut Fahmi Idris, memberikan insentif dalam rangka mengantisipasi kebijakan penyesuaian harga BBM. Insentif ini sudah, diatur dalam PP No. 1 tahun 2007, sekarang ini dalam proses penyempurnaan. Tinggal beberapa bagian saja. Kebijakan ini akan dikirim ke Mensesneg untuk ditanda tangani oleh Presiden.

Pada dasarnya kenaikan bahan bakar minyak ini memberatkan bagi golongan masyarakat menengah ke bawah. Dikarenakan mereka harus membagi penghasilannya untuk kebutuhan yang sudah terjadwal tiap bulannya. Setelah kenaikan ini mereka akan menambah pengeluaran untuk membeli bahan bakar ini dan mengurangi pengeluaran yg lainnya. Seharusnya pemerintah lebih melihat ke bawah rakyatnya yang kurang beruntung dengan memberikan subsidi yang telah ditentukan untuk masyarakat menengah bukan untuk pejabat. Semoga Pemerintah Indonesia lekas sadar dan tanggung jawab denga napa yang diamanahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun