Mohon tunggu...
Mia Agusetiani
Mia Agusetiani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Pamulang

Halo !

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penerapan Sistem Pengendalian Manajemen Kantor Akuntan Publik

7 Juni 2024   15:10 Diperbarui: 7 Juni 2024   17:33 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono dan Rekan menyediakan layanan yang terkait dengan akuntansi, audit dan asuransi, konsultasi manajemen, penyediaan sistem informasi akuntansi dan manajemen, serta jasa perpajakan.

Saat ini, KAP Heliantono dan Rekan telah memiliki beberapa cabang yang berlokasi di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Sidoarjo. KAP Heliantono dan Rekan memiliki sumber daya manusia yang terdiri dari 41 rekan, lebih dari 20 manajer, lebih dari 200 senior dan junior auditor, serta lebih dari 30 karyawan pendukung. Pada tanggal 3 Mei 2001, KAP Heliantono dan Rekan memperbaharui lisensi usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan telah berafiliasi dengan Badan Akuntan Publik Britania, Parker Russell International.

Dalam menjalankan usahanya, KAP Heliantono dan Rekan memiliki nilai-nilai utama yang terdiri dari kejujuran, keahlian, dan kepedulian.

Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dan Perikatan Tertentu

Penerimaan dan Keberlanjutan

1.KAP Heliantono & Rekan hanya menerima penugasan baru atau terus melanjutkan perikatan hanya ketika KAP Heliantono & Rekan mempunyai kapabilitas, termasuk wakiu dan sumber daya untuk melaksanakan perikatan.

2.KAP Heliantono & Rekan hanya menerima penugasan baru atau terus melanjutkan perikatan hanya ketika KAP Heliantono & Rekan mampu mematuhi persyaratan etika dan telah mempertimbangkan integitas (calon)  klien dan tidak terdapat informasi yang menyimpulkan klien atau (calon) diragukan integritasnya.

Kebijakan Klien Baru

1. AP harus melakukan evaluasi terrhadap calon klien baru, evaluasi tersebut mencakup :Penilaian Resiko yang terkait dengan klien Wawancara dengan pihak ketiga dan personel yang tepat (termasuk KAP sebelumnya)

2.AP harus melakukan penelitian latar belakang klien seperti pencarian dalam website yang mungkin tersedia.

3.AP harus memenuhi semua persyaratan etika (termasuk komunikasi dengan auditor terdahulu jika dipersyaratkan oleh asosiasi profesi atau kode etik)

Kebijakan Klien Lama

1.AP harus melakukan review terlebih dahulu, sebelum melaniutkan atau tidak melanjutkan hubungan dengan kien lama dengan memberikan jasa tertentu, berdasarkan perikatan sebelumnya dan perencanaan dan untuk perikatan selanjutnya, Review tersebut mencakup ketentuan persyaratan rotasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun