Dalam manajemen kita mengenal pengelolaan risiko (risk manajement) yang pada tataran operasionalnya dikenal sebagai pengendalian internal (internal control). Tujuannya adalah memastikan tercapainya tujuan organisasi yang diharapkan, sedang bentuk tertulisnya berupa kebijakan dan prosedur.
Jika kebijakan dan prosedur dianalogikan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan (regulasi) bukankan mestinya segera diperbaharui bila risiko pencapaian tujuan berubah? Bukankah pelaksanaan dan penafsirannya perlu mempertimbangkan tujuan penyusunannya? Jangan sampai justru menghambat tujuan yang ingin kita capai dalam bernegara.
Betapa sedihnya menyaksikan penafsiran tekstual dan penerapan kaku yang dipertontonkan para tokoh...
Salahkah kesedihan saya? Apa yang bisa kita lakukan?