Mohon tunggu...
Imam Kuncoro
Imam Kuncoro Mohon Tunggu... -

Just a simple man who love coding, painting and science

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SE Anti Korupsi BUMN

31 Mei 2013   11:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:45 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua kubu para pakar di atas secara logika sah dan dapat dipahami. Bahkan seandainya diterapkan pada BUMN, maka dapat dipastikan operasi BUMN akan terhambat atau paling tidak tidak akan dapat optimal. Mengapa?


  • Tujuan pengelolaan BUMN beragam dan berbeda dengan tujuan pengelolaan keuangan negara.
  • Risiko dan mekanisme operasi BUMN tidak dapat mengadopsi mekanisme pengelolaan keuangan negara.
  • Sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan negara tidak dapat diterapkan pada BUMN sebagai konsekuensi perbedaan risiko yang lahir dari perbedaan operasi dan tujuan pengelolaannya.
  • Pemaksaan pengendalian ala keuangan negara akan membatasi peluang operasi BUMN dan membuat mitra swasta berpikir ulang beberapa kali untuk melakukan investasi dan kerjasama.


Mekanisme Pengendalian yang Dikembangkan

Secara formal, Kementrian BUMN telah melaksanakan usaha-usaha yang tepat misalnya dengan mendorong penerapan:


  1. Tatakelola yang baik (good corporate governance / GCG).
  2. Pengelolaan risiko yang effective (effective enterprise risk management).
  3. Pengendalian internal yang efektif (effective internal control).
  4. Pemantauan indikator korupsi (fraud indices monitoring).
  5. Pengelolaan budaya internal (managed internal environment).
  6. Pemantauan dan sanksi yang efektif (effective monitoring and consistence punishment).
  7. Pelibatan publik (public enforcement).


Saya katakan secara formal karena keberadaan kebijakannya terpenuhi akan tetapi isi dan efektifitas pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Mari kita lihat fakta-fakta berikut:


  • Peraturan mengenai GCG masih produk terjemahan dengan berbagai kesalahan pemahaman dan penterjemahannya. Silahkan anda bandingkan sendiri peraturan yang diterbitkan Kementrian BUMN dengan literatur aslinya.
  • Tingkat kematangan (maturity) pengelolaan risiko dan pengendalian internal masih sangat rendah meskipun sudah lebih 10 tahun diperkenalkan, dengan indikasi keholistikan pengelolaan risiko dan kompetensi dalam pengelolaan risiko. Tidak percaya? Coba sampling pejabat BUMN dengan pertanyaan berikut: Apa saja tugas anda?; Apa saja tujuan tugas anda?; Apa saja risiko anda?; Bagaimana anda mengidentifikasi dan mengelola risiko? Dijamin jawabannya tidak akan memuaskan!
  • Pengelolaan lingkungan internal belum dikembangkan dengan baik. Tidak percaya juga?. Cobalah minta penjelasan mengenai kaitan operasi perusahaan dengan budaya yang akan dikembangkan dan apa saja yang telah dilakukan. Saya yakin 90% menjawab dengan sangat lucu.
  • Mengenai sanksi, anda semua tahu.
  • Pemantauan? Peran BPKP telah usai dan sayangnya tak tergantikan.
  • Pelibatan publik dapat anda saksikan dari keberadaan saluran komunikasi publik (whistle blowing system) dan pemanfaatannya.


Begitulah gambaran umum yang membuat saya tidak laku sebagai konsultan karena jika menggunakan metode saya, hampir semuanya bernilau merah untuk GCG, Pengelolaan Risiko dan Pengendalian Internal.

Silahkan merenung dan sampai jumpa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun