Mohon tunggu...
Moh. Heru Sunarko
Moh. Heru Sunarko Mohon Tunggu... Guru - Manusia Kusut

Moh. Heru Sunarko, lahir di Pekalongan pada 5 Mei 1998. Beralamat di Desa Kayugeritan Karanganyar Kabupaten Pekalongan. Menempuh pendidikan formal di TK PGRI Kayugeritan, SDN 1 Kayugeritan, SMPN 1 Wonopringgo, dan SMAN 1 Bojong. Merupakan lulusan S1 PAI IAIN Pekalongan (Sekarang UIN Gus Dur) tahun 2020 dan saat ini sedang menempuh studi S2 di kampus yang sama. Menjadi penulis bukanlah tujuannya sejak awal, mengingat tidak memiliki keahlian menulis dan pengetahuan tentang ilmu bahasa. Hanya hobi menuliskan apa yang menjadi inspirasi untuk berbagi dan bermanfaat dengan melalui coretan di blog portalplus62.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Belum Jadi Revisi UU ITE, Virtual Police Menjadi Jawaban?

26 Februari 2021   20:14 Diperbarui: 26 Februari 2021   20:25 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu yang lalu, UU ITE Sempat menjadi perbincangan kembali kala Presiden Jokowi mengeluarkan statemen bahwa masyarakat perlu memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah. Namun banyak dari kalangan masyarakat yang mempertanyakannya. "Apakah tidak dipidana jika masyarakat mengkritik?".

UU ITE sering kali menjadi momok bagi mereka yang ingin mengkritik, banyak kasus yang kemudian menjadikan mereka takut dipidana mengingat terdapat pasal karet di dalamnya.

Banyak masukan untuk merevisi UU ITE hingga isu tersebut naik ke lembaga legislatif. Namun situasi pandemi Covid-19 menyulitkan DPR RI untuk melakukan pembahasan wacana revisi UU ITE. Seperti yang dikutip dari Kompas.

"Kami berusaha realistis, apalagi di masa pandemi seperti ini keterbatasan pembahasan jelas menjadi satu halangan." Ujar Christina yang merupakan anggota Komisi I DPR RI dalam sebuah webinar yang digelar ICJR.

Adanya UU ITE memang sangatlah penting untuk mengatur kegiatan sosial media masyarakat Indonesia. Apalagi netizen Indonesia masuk ke dalam daftar paling tidak sopan se-Asia Tenggara. Baru-baru ini Kapolri menggagas unit Virtual Police yang dibentuk untuk mencegah tindak pidana UU ITE.

Dikutip dari CNN Indonesia. Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo menuturkan bahwa kehadiran polisi di dunia digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," Kata Argo.

Hal tersebut menjadi bahan pembelajaran agar masyarakat Indonesia berkelakuan sesuai aturan yang berlaku dan lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media. Selain merevisi UU ITE yang dianggap karet. Agar nantinya tidak ada lagi kasus-kasus pidana UU ITE yang meriuhkan jagad Indonesia seperti hoax dan ujaran kebencian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun