Belakangan ini, warganet dengan mudahnya mengekspresikan pendapat dan cuitan  melalui kanal media sosial. Tapi ingat, apakah warganet sudah benar-benar mengetahui keberadaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang mengatur untuk segala kegiatan yang dilakukan di media sosial tidak bisa dilakukan secara semobarangan dalam mengekspresikan pendapat.
Taugaksih kalau UU ITE itu memuat ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang elektronik, apabila merugikan wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE juga mengatur banyak nya perlindungan hukum atas kegiatan yang mempergunakan internet sebagai medianya, baik dalam transaksi maupun dalam dalam pemanfaatan informasinya.
Dalam kehadirannya, UU ITE juga mengatur berbagai ancaman u=hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE juga menyediakan kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masayarakat untuk mndapatkan kepastian hukum, sudah mulai terasa dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.
Oleh karena itu, warganet perlu mengetahui apa saja yang perlu dihindari saat bermain media sosial agar tidak terkena jeratan hukum pada pasal UU ITE
- Penghinaan dan pencemaran nama baik
Pada pasal 45 Â ayat (3) UU ITE, yang berisikan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hal mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya infromasi elektronik dan dokumen elektronik yang memilki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dimana pada pasal yang telah dijabarkan dapat disimpulkan bahwa di media sosial warganet sudah tidak bisa sembarangan menjelek-jelekan individu maupun Lembaga tertentu.
- Melanggar kesusilaan
Pelanggaran kesusilaan juga diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggat kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama  (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE :
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dapat dikatakan bahwa jika warganet memiliki keluhan tentang suatu Lembaga, instansi ataupun produk, baiknya warganet tidak lagi mengekspos di internet tetapi langsung ditujukan kepada Lembaga atau instansi langsung melalui kanal resmi.
Â