Mohon tunggu...
Muhammad Raihan Kuncoro
Muhammad Raihan Kuncoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS AIRLANGGA - D4 MANAJEMEN PERHOTELAN

Saya adalah seorang mahasiswa Universitas Airlangga, disini blog ini saya akan menuliskan beberapa tugas yang telah saya kaji, terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perhotelan Syari'ah Menjadi Terobosan Baru di Bisnis Akomodasi Pariwisata Indonesia

26 Juni 2022   16:19 Diperbarui: 26 Juni 2022   16:40 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3 - Nuansa Hotel Syari'ah. kompas.com

Industri pariwisata belakangan ini sangat berkembang dengan pesat, terlebih lagi kita tinggal di Kawasan Indonesia yang dimana memiliki pemandangan negeri tropis yang indah. Pada dunia pariwisata sangat pula erat dengan bisnis akomodasi, khususnya bisnis perhotelan. Namun semakin lama bisnis akomodasi mulai semakin berkembang, hingga saat ini adanya trobosan terbaru yakni tentang bisnis akomodasi perhotelan syariah.

Secara terminologi, kata syariah berasal dari bahasa Arab yaitu syariat (al-syariah) yang bermakna sumber air minum atau jalan lurus. 

Namun dalam istilah syariah bermakna perundangundangan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT melalui Rasulullah Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia baik hal yang menyangkut ibadah, akhlak, makanan, minuman, pakaian maupun muamalah (interaksi sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupan) guna meraih kebahagian di dunia dan di akhirat (Esharianomics, 2010). 

Munculnya bisnis perhotel syariah di tanah air belakangan ini, tentunya berdasar atas kebutuhan pasar tersebut, yang bersumber atas sajian spiritual Islami. Namun pada pelaksanaannya, hotel syariah masih belum menjadi tawaran akomodasi yang menarik bagi seluruh kalangan. Hotel syariah masih terderngar asing ditelinga masyarakat Indonesia. Tantangan pengemasan hotel syariah merupakan pekerjaan rumah bagi seluruh stakeholder yang berhubungan.

Bisnis Perhotel syariah merupakan suatu jasa akomodasi yang beroperasi dan menganut prinsip-prinsip pedoman sesuai Al-Qur’an dan Hadist. Secara operasionalnya, pelayanan yang diberikan di perhotel syariah tentunya hampir menyerupai hotel konvensional (non-syariah) pada umumnya. 

Namun konsep hotel ini menyeimbangkan aspek-aspek spiritual Islam yang berlaku didalam pengelolaan dan pengoperasiannya. Dalam pandangan awam, perhotel syariah kadang masih dianggap sebagai suatu bisnis usaha jasa yang hanya dikhususkan untuk pasar muslim. Padahal perhotel syariah merupakan akomodasi yang juga beroperasi 24 jam dan terbuka untuk segala kalangan, baik masyarakat muslim maupun nonmuslim.

Adapun rambu-rambu syariah yang bersifat umum dalam menjalankan usaha ekonomi, termasuk usaha perhotelan menurut Mentoring Agama Islam, 2008. meliputi:

  • tidak memproduksi, memperdagangkan, menyediakan, atau menyewakan produk atau jasa yang secara keseluruhan maupun sebagiannya dilarang dalam ketentuan syariah. Seperti dalam hal makanan, mengandung unsur babi, minuman beralkohol, perjudian, perzinaan, dan yang semacam itu;
  • tidak mengandung unsur kezhaliman, kemungkaran, kemaksiatan maupun kesesatan yang terlarang dalam kaidah syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  • tidak ada pula unsur penipuan, kecurangan, kebohongan, ketidak-jelasan, resiko yang berlebihan dan membahayakan; dan
  • ada komitmen menyeluruh dan konsekuen dalam menjalankan perjanjian yang disepakati antar pihak-pihak terkait.

Gambar 2 - potret suasana di perhotelan syari'ah. tribunnews.com
Gambar 2 - potret suasana di perhotelan syari'ah. tribunnews.com

Dengan adanya rambu-rambu berikut dapat memnenangkan hati khususnya umat muslim sebab di hotel konvensional terdapat beberapa makanan-makanan yang dilarang mulai dari penggunaan rhum hingga alkohol. dalam islam adanya syubhat dalam hukum ini sebab kita terkadang tidak tahu apakah makanan di dalamnya terjamin halal atau tidak,

 namun dengan adanya hotel syariah menjadikan semua makanan dijamin halal dan terjamin sesuai hukum-hukum syar'i termasuk juga dengan pemisahan antara ruang laki-laki (Ikhwan) dan ruang perempuan (Akhwat) serta ruang suami istri / keluarga disini sangat sekali menjadi nyaman sebab mengurangi resiko adanya pelecehan seksual yang terkadang sering terjadi di hotel.

selain itu di perhotelan syariah tidak ada bar maupun ruang diskotik, selain itu di koridor-koridor hotel terdengar lantunan ayat-ayat suci al-quran tidak seperti hotel-hotel konvensional yang hanya menyetel musik biasa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun