Mohon tunggu...
MUHAMMAD REZA SETIAWAN
MUHAMMAD REZA SETIAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - forester I practitioners I learners I reader I traveller I adventurer !

Jalanmu mungkin tidak cepat namun percayalah rencana Allah selalu tepat! Sabar, ikhlas, ikhtiar. ~ Sajak Salaf

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modal Sosial dalam Pengelolaan Hutan

15 Oktober 2022   23:26 Diperbarui: 15 Oktober 2022   23:42 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendari, Sulawesi Tenggara - Penurunan luas kawasan hutan tidak terlepas dari tingginya intensitas pembangunan baik nasional maupun daerah.

Program pembangunan nasional diantaranya bidang pertambangan, perkebunan (sawit), dan pertanian (food estate). 

Kegiatan tersebut menyebabkan terjadinya alih fungsi hutan yang berdampak terhadap hilangnya keanekagaman hayati, mata pencaharian masyarakat sekitar hutan, manfaat jasa lingkungan, dan penyebab bencana alam (longsor, banjir, pencemaran udara dsb.). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (2016) melaporkan, luas hutan konservasi yang menjadi kawasan pertambangan sekitar 4,9 juta hektar, dan hutan lindung yang menjadi kawasan pertambangan sekitar 1,3 juta hektar.

Salah satu upaya untuk mengendalikan penurunan luas kawasan hutan adalah dengan menggulirkan program perhutanan sosial (PS). 

Program ini diharapkan mampu memperbaiki sistem tata kelola hutan dengan memberikan peluang dan kesempatan terhadap masyarakat untuk mengelola sumber daya di sekitarnya. 

Perhutanan sosial bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tenurial dengan memberikan akses legalitas pengelolaan hutan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan, serta menjaga kelestarian ekosistem hutan.

Modal Sosial dalam Pengelolaan Hutan

Konsep modal sosial (Social capital) merupakan instrumen penting dalam mendorong individu atau kelompok untuk bekerja sama dan berkolaborasi. 

Dalam konteks pengelolaan hutan, modal sosial menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang efektif dan efisien. Dengan kata lain, modal sosial sangat penting dalam mendorong pengembangan partisipasi masyarakat.

Modal sosial meliputi, kepercayaan (trust), norma (norms), dan jaringan (networks). Menurut Widjanarko (2016), kepercayaan merupakan suatu nilai kepercayaan antara hubungan antar individu tanpa rasa saling curiga, toleran, saling menghormati. 

Norma sosial merupakan nilai-nilai yang tumbuh dan dipatuhi atas dasar kebersamaan, seperti kejujuran, sikap menjaga komitmen, pemenuhan kewajiban dan ikatan timbal balik. 

Jaringan merupakan ikatan informal yang di karakteristikan dengan adanya hubungan timbal balik yang lebih familiar dan bersifat personal seperti pada ikatan pada keluarga, pertemanan, pertetanggaan dan ikatan yang sifatnya lebih umum seperti ikatan pada masyarakat sekitar.

Kepercayaan adalah faktor terpenting di dalam membantu masyarakat atau lembaga agar dapat berjalan efektif dan efisien. Dengan kepercayaan, seseorang atau lembaga akan lebih mudah membangun komitmen. 

Sedangkan norma adalah pengatur yang membantu dalam menentukan pilihan benar dan salah dalam kehidupan masyarakat terutama dalam mengatur sikap masyarakat terhadap lingkungan sekitar. 

Sementara itu, jaringan memperkuat hubungan timbal balik antar anggota masyarakat dan pemangku kepentingan.

Keberadaan modal sosial dalam tatanan sosial masyarakat secara langsung memberikan penguatan kelembagaan. 

Modal sosial berperan untuk memperkuat kelembagaan lokal dalam membangun kepercayaan antara anggota masyarakat, dan menciptakan jaringan sosial masyarakat yang kuat.

 Ketiadaan modal sosial dalam pengelolaan sumber daya hutan dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan dan norma, dimana kepercayaan dan norma mengatur perilaku masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya hutan dari perilaku negatif atau merusak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun