Di sisi lain, partisipasi secara aktif juga akan mendorong terbentuknya aksi kolektif (collective action)-tindakan dilakukan bersama-yang merupakan kolaborasi kepentingan dan keputusan bersama. Adanya aksi kolektif diharapkan dapat mengendalikan prilaku opportunistic (mengambil keuntungan untuk diri sendiri)Â dan menghilangkan penumpang gelap (free rider) dari anggota kelompok atau masyarakat, serta dapat mengurangi biaya transaksi.
Sumber Referensi:
- Brendler T, Carey H. 1998. Community forestry, defined. Journal of Forestry 96(3): 21-23.
- Harrison S, Suh J. 2004. Progress and prospects of community forestry in developing and developed countries. Small-scale Forest Economics, Management and Policy 3(3): 287-302.
- Susanti ASM, Kismartini, Purnaweni H. 2018. Analisis Program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Dara Kunci Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB. Jurnal Tata Sejuta 4(1): 1-11.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H