Mohon tunggu...
MUHAMMAD REZA SETIAWAN
MUHAMMAD REZA SETIAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - forester I practitioners I learners I reader I traveller I adventurer !

Jalanmu mungkin tidak cepat namun percayalah rencana Allah selalu tepat! Sabar, ikhlas, ikhtiar. ~ Sajak Salaf

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Manfaat Program Hutan Kemasyarakatan (HKm) Berbasis Partisipatif

15 Oktober 2022   20:22 Diperbarui: 15 Oktober 2022   20:27 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendari, Sulawesi Tenggara - Hutan kemasyarakatan atau lebih sering dikenal HKm adalah salah satu program perhutanan sosial (PS). HKm merupakan bentuk pengelolaan dan pemanfaatan hutan negara yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar hutan, menjaga kelestarian ekosistem hutan, dan penyelesaian konflik tenurial dalam penguasaan sumber daya hutan. 

Dalam peraturan menteri LHK No. P.83 tahun 20216 tentang perhutanan sosial, menjelaskan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksakakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan rakyat (HR), hutan adat (HA), dan kemitraan kehutanan (KK).

Saat ini hutan kemasyarakatan (HKm) berkontribusi tidak hanya terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, tetapi juga untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan bahan baku kayu. Dengan kata lain, HKm telah memberikan banyak manfaat ekonomi maupun lingkungan bagi masyarakat penerima program. 

Besarnya kontribusi pendapatan dari lahan HKm terhadap pendapatan total masyarakat cukup beragam yang dipengaruhi oleh jenis komoditi dan model penanaman yang diusahakan.

Salah satu model penanaman yang banyak dipilih untuk meningkatkan kontribusi pendapatan lahan HKm adalah sistem agroforestri atau tumpangsari. Sistem ini merupakan model penanaman tanaman pertanian (utama) yang dikombinasikan dengan tanaman kehutanan, perkebunan (buah-buahan), dan peternakan.

Namun demikian, pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm) memerlukan partisipasi masyarakat, dan sinergritas antar stakeholder lain yang terkait untuk membangun jaringan mitra terutama dalam pemasaran hasil produksi (komoditi).

 Menurut Susanti et al. (2018), kurangnya peran dan sinergritas diantara para pihak (stakeholder) menyebabkan terjadinya kesenjangan, dan dapat dipastikan program menjadi tidak efektif dan efisien. Sementara menurut Harrison & Suh (2004), elemen kunci dari hutan kemasyarakatan (HKm) adalah keterlibatan dalam perencanaan dan pengelolaan oleh petani kecil atau pemilik lahan lokal, dan penekanan pada penggunaan hutan lestari dan berbagai manfaat bagi masyarakat.

Hutan Kemasyarakatan (HKm) Berbasis Partisipatif

Pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm) memberikan peluang terbentuknya pembangunan kehutanan bersifat partisipatif. Pembangunan kehutanan partisipatif merupakan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan dengan tujuan untuk melindungan kelestarian hutan, dan mendorong peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat sekitar hutan. 

Menurut Brendler & Carey (1998), setidaknya teradapat tiga ciri yang umumnya terkait dengan pembangunan hutan kemasyarakatan (HKm), yaitu pembangunan ekonomi, kehutanan berkelanjutan, dan partisipasi masyarakat.

Dengan membangun program pengelolaan HKm secara partisipatif, maka dapat memberikan dampak positif terhadap tingginya tingkat partisipasi masyarakat sebagai pihak utama dalam keterlibatannya dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun