Selanjutnya, (3) peningkatan partisipasi masyarakat dan NGO/LSM melalui internet dan aplikasi telepon pintar sebagai kontrol dan pemberi masukan; (4) menegaskan implementasi kebijakan berorientasi outcome; dan (5) debirokratisasi, termasuk perubahan pembagian kekuasaan dan penerapan teknologi informasi, mendorong kreativitas birokrasi mampu memilih alat kebijakan secara akurat dan cepat mewujudkan outcome (Kartodihardjo 2019).
Sumber Referensi:
- Agrawal A, Hajjar R, Liao C, Rasmussen L V, Watkins C. 2018. Editorial overview: Forest governance interventions for sustainability through information, incentives, and institutions. Current Opinion in Environmental Sustainability 32: A1–A7.
- Barnes R. 2009. Property Rights and Natural Resources. London (UK): Hart Publishing.
- Kartodihardjo H. 2019. Tantangan Kabinet Baru Jokowi-Maruf Amin [internet]. [diakses 2021 Juni 5]. Tersedia pada https://www.forestdigest.com/detail/385/tantangan-kabinet-baru-jokowi-maruf-amin
- Saridewi T R, Hadi S, Fauzi A, Rusastra I W. 2014. Penataan Ruang Daerah Aliran Sungai Ciliwung Dengan Pendekatan Kelembagaan dalam Perspektif Pemantapan Pengelolaan Usahatani. Forum Penelitian Agro Ekonomi 32(2): 87–102.