hak atas sumber daya alam telah diatur di dalam peraturan-perundangan termasuk hak-hak penguasaannya. Namun, tantangan yang dihadapi terhadap hak penguasaan atas sumber daya alam adalah apabila sumber daya alam tersebut dimiliki secara individu sedangkan jasa (manfaat) yang dihasilkan menjadi kepentingan publik.
Kendari, Sulawesi Tenggara - PengaturanSumber daya alam yang dimiliki secara individu seringkali merugikan atau memberi dampak bagi orang lain. Sebagai contoh sumber daya air yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini mengingat sumber daya air bersifat barang publik, sehingga apabila pengelolaannya tidak memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi maka akan menghilangkan manfaat bagi orang lain.
Menurut Barnes (2009), Common-Pool Resources (CPR) dicirikan oleh dua hal, (1) sulit untuk menguasai sumber daya alam secara eksklusif, dalam hal ini sulit untuk memberi kewenangan dan mengalokasikan kewajiban hanya bagi seseorang yang merupakan pemilik hak penguasaan atas sumber daya alam tersebut sehingga mengesampingkan orang lain yang bukan subjek hak, (2) manfaat yang diperoleh seseorang dari sumber daya alam tersebut diambilkan dari manfaat yang bisa dinikmati oleh orang lain yang menikmati sumber daya daya alam tersebut. Dalam hal ini, sulitnya melarang atau membatasi para pelaku dari mengeksploitasi sumber daya air di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
Peran Negara untuk Membangun Kesadaran
Negara bertanggungjawab terhadap penerapan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai pemegang kekuasaan atas sumber daya alam. Kehadiran institusi negara menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan yang telah dibuat. Selain itu, instansi negara juga bertanggungjawab terhadap pihak-pihak yang menerima manfaat atas sumber daya alam di sekitar DAS melalui pemberian informasi termasuk menyampaikan terkait konsekuensi untuk menanggung biaya yang ditimbulkan.
Informasi tersebut harapannya dapat meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab bersama mengenai kontribusi DAS bagi kehidupan secara mendalam dan holistik. Dengan adanya informasi tersebut tentunya menjadi preferensi dalam membangun konsensus atau kesepahaman bersama “common knowledge” di dalam memutuskan dan melaksanakan kegiatan terkait kepentingan bersama di sekitar DAS.
Intervensi Tata Kelola
Terdapat tiga bentuk strategi dalam mempengaruhi prilaku individu (masyarakat) terhadap pengelolaan sumber daya alam, yaitu penyebaran informasi, insentif materi, dan kontrol/sanksi institusional. Informasi, insentif, dan institusi merupakan bentuk intervensi terhadap tata kelola sumber daya alam yang bertujuan untuk mempengaruhi hubungan antara proses sosial dan lingkungan yang terjadi.
Menurut Saridewi et al. (2014), mekanisme imbal jasa lingkungan dapat dilakukan untuk mengurangi eksternalitas negatif sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan dalam pengelolaan DAS. Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga mencegah masyarakat melakukan fragmentasi lahan dan konversi lahan di sekitar DAS.
Peningkatan kapasitas dan kemampuan instansi publik dalam mewujudkan aksi bersama (collective action) yang efektif dan efisien dapat dilaksanakan melalui inovasi kelembagaan. Beberapa inovasi kelembagaan yang dapat dilakukan yaitu: (1) desentralisasi, penentuan masalah DAS ditentukan berdasarkan karakteristik masalah yang berada pada DAS tersebut; (2) penguatan simbolic power atau peran kepala daerah sebagai tokoh yang diharapkan dapat menjadi panutan (role model) yang mampu mendorong masyarakat untuk berbuat. Pada saat yang sama, peranannya juga dalam hal menetapkan kerangka kerja bertujuan pada akhir (outcomes).