Ilmu kehutanan dapat dipahami sebagai ilmu yang mempelajari ciri-ciri kekayaan sumber daya hutan, serta penyebaran dan perkembangan luas hutan sebagai suatu ekosistem berikut gejala-gejala yang terdapat di dalamnya dan hubungan timbal balik atau simbiosis mutualisme, baik antara unsur-unsur pembentuk ekosistem hutan tersebut maupun antara unsur-unsur pembentuk ekosistem hutan dengan unsur-unsur lingkungannya, termasuk masyarakat manusia untuk membangun, membina dan mengkonservasikan hutan, serta memanfaatkan hasilnya secara berkelanjutan.
Hierarki Ilmu Pengelolaan Hutan
Selanjutnya, terdapat hierarki yang menyusun ilmu kehutanan dan dikelompokkan dalam beberapa sektor. Suhendang, (2013:77) menyatakan hierarki penyusun ilmu kehutanan dapat dikelompokkan ke dalam enam bidang yang terdiri dari (1) Bidang ilmu-ilmu komponen dasar utama; (2) Bidang ilmu-ilmu komponen dasar pendukung; (3) Bidang ilmu-ilmu pengukuran sumber daya hutan; (4) bidang ilmu-ilmu pengelolaan dan konservsi sumber daya hutan; (5) Bidang ilmu-ilmu pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan; dan (6) Bidang ilmu-ilmu administrasi, komunikasi, dan kebijakan kehutanan. Bidang tersebut diatas yang menjadi acuan pelaksanaan dari hingga atas dalam mengatur hutan dan kehutanan.
Sebagian besar wilayah Indonesia merupakan kawasan hutan. Dengan luas kawasan yang begitu besar, model pengelolaan seyogyanya mesti berjalan optimal dan tepat sasaran sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan. Diperlukan peran dan perhatian serta kesadaran semua pihak yang berkepentingan serta didukung dengan perencanaan hutan yang baik sehingga tujuan dan sasaran dapat tercapai demi mewujudkan kesajahteraan rakyat Indonesia.
Mendalami ruang lingkup ilmu pengelolaan hutan sama halnya memahami ilmu kehutanan. Ilmu pengelolaan atau manajemen mencakup semua bidang ilmu kehutanan mulai dari teori atau konsep, prinsip atau asas serta metode. Pengelolaan dimaksud semata-semata demi menjawab problematika hutan dan kehutanan yang kian kompleks demi mewujudkan kesejahteraan rakyat dan untuk mendukung pembangunan nasional yang tertuang dalam undang-undang.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H