Mohon tunggu...
mhmmdnaufal
mhmmdnaufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Orang Lain Mantap

3 Juni 2024   19:48 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:09 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

nama : said muhammad al fatih

nim : 222121032

prodi : hki 4A

judul : ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN NEGERI (Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby) 

penulis: MUHAMMAD RAFI RAHMANULLAH HARIRAMA 

pendahuluan

Manusia merupakan mahkluk sosial yang dalam hidupnya selalu bergantung oleh manusia lainnya. Setiap manusia selalu membutuhkan bantuan orang lain dikarenakan manusia memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing yang kekurangannya dapat ditutupi satu sama lain. Manusia sebagai makhluk sosial karena adanya dorongan untuk saling berhubungan satu sama lain. Setiap manusia memiliki kebutuhan untuk hidup bersama didasari atas kesamaan ciri atau kepentingan.

Syarat-Syarat Sah Perkawinan 

Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, terdapat syarat-syarat perkawinan yang diatur di dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Di dalam Kompilasi Hukum Islam juga diatur tentang pelaksanaan perkawinan yang ada di dalam Pasal 14 yaitu.

 a. Calon suami

 b. Calon isteri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun