Mohon tunggu...
mhmmdnaufal
mhmmdnaufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Orang Lain Mantap

3 Juni 2024   19:48 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:09 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan:

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Pasal ini menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing pasangan. Akibatnya, hukum nasional tidak memberikan tempat bagi perkawinan beda agama untuk disahkan secara hukum apabila tidak sesuai dengan hukum agama yang dianut oleh masing-masing individu.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi

Ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan isu perkawinan beda agama, misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait pasal-pasal yang mengatur bahwa perkawinan harus sesuai dengan agama masing-masing pasangan.

3. Hukum Islam

Dalam hukum Islam, perkawinan beda agama memiliki ketentuan yang berbeda tergantung pada pihak-pihak yang terlibat. Menurut hukum Islam yang dianut di Indonesia (berdasarkan Kompilasi Hukum Islam):

  • Seorang pria Muslim boleh menikahi wanita dari Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani) namun tidak sebaliknya.
  • Seorang wanita Muslim tidak boleh menikahi pria non-Muslim.

4. Hukum Kristen

Dalam pandangan beberapa denominasi Kristen, perkawinan beda agama sering kali tidak dianjurkan atau dilarang. Banyak gereja yang mensyaratkan kedua pasangan harus dibaptis dalam denominasi yang sama sebelum dapat menikah di gereja tersebut.

5. Peraturan Administrasi Kependudukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia yang Berbeda Agama dan Kepercayaan memberikan beberapa prosedur administratif untuk pencatatan perkawinan beda agama, namun pelaksanaannya sering kali menemui berbagai kendala karena perbedaan interpretasi dan implementasi di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun