Mohon tunggu...
mhmmdnaufal
mhmmdnaufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perceraian dalam Bingkai Relasi Suami-Istri

7 Maret 2024   16:32 Diperbarui: 7 Maret 2024   16:35 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Islam mengajarkan umat manusia untuk dilahirkan kembali dengan cara yang sebaik mungkin. Hukum Islam mengatur proses kelahiran kembali manusia melalui perkawinan yang sah secara agama. Dalam hukum Islam, perkawinan dipandang tidak hanya sebagai urusan perdata tetapi sebagai ikatan suci yang juga mencakup keimanan dan keimanan kepada Allah SWT. Namun terkadang keinginan untuk memiliki rumah di tengah jalan kandas. Perkawinan, sebagai suatu ikatan yang suci, harus berakhir dengan perceraian, yang tidak diharapkan oleh setiap orang, meskipun dalam kenyataannya wajar, karena bila ada suatu ikatan harus dilakukan sesuatu yang disebut pemutusan ikatan.

jenis jenis perceraian

Dalam hal terjadi perceraian antara suami dan istri, mereka mempunyai hak yang sama untuk mengajukan cerai di depan pengadilan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hukum Islam, perceraian sebenarnya adalah hak laki-laki. Jika suami tidak mau menceraikan istrinya, sekalipun istri mengucapkan kata cerai, hal ini tidak mempengaruhi berakhirnya perceraian. Berbeda dengan para suami yang tidak diperbolehkan menggunakan kata cerai untuk istrinya, meski hanya sekedar guyonan.

1. CeraiTalak
Istilah ini muncul dalam penjelasan art. 14 PP No.9 Tahun 1975 dan diatur dengan pasal. 14-18 PP no. 9 Tahun 1975 tata cara cerai dikhususkan bagi pasangan muslim.Istilah talak mengacu pada permohonan cerai yang diajukan seorang suami kepada pengadilan untuk mengabulkan permohonan cerai istrinya dengan berbagai alasan.
Alasan yang sah meliputi:
1) Alasan istri meninggalkan perikatan.
2) Penyebab perselingkuhan istri.
3) Alasan Istri meninggalkan suaminya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
4) Istri dipidana penjara paling singkat 5 tahun
5) Alasan suami/istri melakukan perbuatan kejam atau kasar yang mengancam pihak lain.
6) Istri cacat atau sakit jasmani, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai istri.
7) Selalu terjadi pertengkaran yang sulit didamaikan.
8) Istri seorang murtad
9) Karena syiqaq (suami istri bertengkar hebat)
10) Untuk li'an (perempuan yang dituduh berzina).
11) Permohonan Perceraian.

2. Permohonan cerai Isti ( cerai gugat)
perceraian yang disengketakan dikenal sebagai khulu, yaitu. H. Perceraian yang diprakarsai oleh istri suami karena alasan tertentu sedangkan suami tidak menghendaki cerai.Seorang wanita yang ingin bercerai Khulu harus pergi ke pengadilan agama di daerah tempat tinggalnya dengan alasan yang jelas. Diterima atau tidaknya permohonan cerai bergantung pada alasan yang jelas.

Setelah mengajukan cerai dengan isteri, ada beberapa pilihan:

1) Terjadi perceraian dengan hak istimewa cerai dari suami
2) Perceraian oleh pengadilan karena fasala atau penetapan pelanggaran perjanjian Taklik-Talaq
3) Penggugat tetap mengajukan gugatan cerai, tetapi tergugat tetap tidak mau cerai dan tidak dapat diselesaikan dengan cara memalsukan atau melanggar janji talak atau wasiattergugat. Dalam perjalanan ke Khulu, tetapi penggugat (istri) tidak mau membayar Iwadl Khulu, sebaliknya, tertuduh tidak ingin bercerai. Oleh karena itu, dalam kasus putusan sela biasanya disebut dengan kasus Syiqaq.

faktor perceraian
Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian dari zaman dahulu sampai sekarang tidak jauh berbeda. Berbagai penelitian telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan dan hasilnya menunjukkan faktor yang sama. Faktor-faktor tersebut adalah masalah ekonomi, kurangnya keharmonisan keluarga, poligami yang tidak sehat, adanya kekerasan dalam rumah tangga, kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya, adanya pihak ketiga, kurangnya pekerjaan yang stabil, pernikahan dini, dll. SEBUAH. .

Alasan perceraian dalam konsep kesetaraan.

Hukum Islam (fiqh) dan hukum positif di Indonesia pada hakikatnya mengarah pada pemahaman hukum yang non-seksis. Sementara penafsiran sebagian ulama atas nas tersebut telah melahirkan pemahaman tentang hak talak yang hanya dimiliki oleh suami, ulama lain telah mengembangkan konsep yang justru memberi keleluasaan kepada istri dalam model talak Khulu, seperti B. mengajukan cerai.

Begitu pula sistem hukum positif masih menarik perkembangannya karena UU Perceraian baik talak talak maupun cerai gugat, menjadikan laki-laki dan perempuan setara, dua dapat mengajukan cerai, dan pengadilanlah yang memutuskan dapat bercerai. itu mungkin atau mungkin tidak terjadi. Kompilasi Hukum Islam, yang dikeluarkan dengan Impres no.1991, juga berjalan karena diduga ada pasal-pasal yang tidak menyamakan perempuan dan diusulkan untuk menggantinya dengan konsep perkawinan sederajat antar jenis kelamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun