Mohon tunggu...
Mhmmd Ilyas Amri00
Mhmmd Ilyas Amri00 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pemikiran Max Weber & HLA Hart

10 Desember 2024   02:09 Diperbarui: 10 Desember 2024   02:09 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

HLA Hart dan Max Weber adalah dua tokoh penting dalam pemikiran hukum dan sosiologi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman kita tentang hubungan antara hukum, masyarakat, dan norma-norma sosial.

HLA Hart

HLA Hart dikenal sebagai salah satu pemikir utama dalam aliran positivisme hukum. Dalam karyanya, "The Concept of Law," Hart berargumen bahwa hukum adalah sistem norma yang diakui dalam masyarakat. Ia membedakan antara hukum dan moralitas, dengan tekanan bahwa hukum tidak selalu mencerminkan nilai-nilai moral. Hart memperkenalkan konsep "rule of recognition," yang merupakan norma dasar yang memberikan legitimasi pada sistem hukum. Menurut Hart, hukum terdiri dari dua jenis aturan: aturan primer, yang mengatur perilaku, dan aturan sekunder, yang mengatur cara hukum diakui dan diterapkan. Pemikiran Hart menekankan pentingnya struktur dan sistem dalam hukum, serta perlunya pemisahan antara hukum dan etika.

Max Weber

Sementara itu, Max Weber, seorang sosiolog, menawarkan perspektif yang berbeda mengenai hukum dan masyarakat. Weber dikenal dengan konsep "tipe ideal" dan analisisnya tentang otoritas. Singkatnya, hukum bukan sekadar aturan yang ditetapkan, tetapi juga merupakan produk dari interaksi sosial dan nilai-nilai budaya. Weber mengidentifikasi tiga tipe otoritas: otoritas tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Hukum legal-rasional, yang berkaitan dengan sistem hukum modern, didasarkan pada prosedur dan aturan yang jelas. Bagi Weber, hukum harus dipahami dalam konteks sosial dan kulturalnya, di mana norma-norma hukum mencerminkan nilai-nilai dan keyakinan masyarakat.

Dalam narasi pemikiran ini, Hart dan Weber memberikan dua perspektif yang saling melengkapi. Hart memberikan pendekatan sistematis dan struktural terhadap hukum, sementara Weber menekankan pentingnya konteks sosial dan kultural dalam memahami hukum. Keduanya membantu kita untuk lebih memahami kompleksitas hubungan antara hukum, masyarakat, dan norma-norma yang mengatur perilaku manusia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun