Mohon tunggu...
Mhmmd Ilyas Amri00
Mhmmd Ilyas Amri00 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   13:43 Diperbarui: 8 Desember 2024   13:49 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara khusus mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Dengan kata lain, sosiologi hukum berusaha memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Sosiologi hukum memberikan perspektif yang unik dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Dengan mempelajari sosiologi hukum, kita dapat lebih memahami bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan nyata dan bagaimana kita dapat berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan efektif. Karakteristik Sosiologi Hukum:

  • Empiris: Berdasarkan pada pengamatan dan data empiris yang diperoleh melalui penelitian.
  • Analitis: Menggunakan metode analisis yang sistematis untuk mengkaji data dan menarik kesimpulan.
  • Interdisipliner: Menggabungkan berbagai disiplin ilmu, seperti sosiologi, hukum, antropologi, dan psikologi.

Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Hukum dan kenyataan masyarakat adalah hubungan timbal balik yang sangat erat dan kompleks. Hukum tidak hanya sekadar kumpulan aturan tertulis, tetapi juga merupakan cerminan dari nilai-nilai, norma, dan kepentingan masyarakat pada suatu waktu tertentu. Hubungan antara hukum dan kenyataan masyarakat adalah hubungan yang dinamis dan saling mempengaruhi. Hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan dari masyarakat, dan sebaliknya, masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur kehidupan bersama. Memahami hubungan ini sangat penting untuk membangun sistem hukum yang adil dan efektif.

Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif dalam Sosiologi Hukum. 

Yuridis empiris dan yuridis normatif adalah dua pendekatan utama dalam penelitian hukum. Keduanya memiliki fokus yang berbeda dalam memahami dan menganalisis fenomena hukum dalam konteks masyarakat.

Perbedaan Utama

Yuridis Empiris 

Fokus: Kenyataan sosial 

Metode: Kualitatif dan kuantitatif

Tujuan: Menganalisis dampak hukum, mencari solusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun