Mohon tunggu...
Mhmmd Ilyas Amri00
Mhmmd Ilyas Amri00 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   13:43 Diperbarui: 8 Desember 2024   13:49 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yuridis Normatif

Fokus: Aturan hukum

Metode: Studi kepustakaan, analisis doktrin

Tujuan: Memahami makna hukum, merumuskan usulan perbaikan

Hubungan Antara Keduanya: Pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif saling melengkapi. Penelitian yuridis empiris dapat memberikan data empiris yang konkret untuk mendukung atau menyangkal teori-teori hukum yang dikembangkan dalam pendekatan yuridis normatif. Sebaliknya, pemahaman yang mendalam tentang teori hukum dapat membantu peneliti yuridis empiris dalam merumuskan pertanyaan penelitian yang relevan dan menginterpretasikan hasil penelitiannya. 

Madzhab Hukum Positivisme

Madzhab hukum positivisme adalah salah satu aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang sangat berpengaruh. Aliran ini menekankan pada hukum yang ada (positif) dan berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu. Artinya, hukum yang diakui adalah hukum yang telah dikodifikasikan, diundangkan, atau dibuat oleh lembaga yang berwenang.

Ciri-ciri Utama Madzhab Hukum Positivisme: Pemisahan Hukum dan Moral, Sumber hukum yang sah yang berasal dari lembaga yang berwenang, Kepastian Hukum, Formalisme Hukum. 

Kritik terhadap Madzhab Hukum Positivisme: Terlalu Formalistis sehingga mengabaikan aspek-aspek sosial, budaya, dan keadilan dalam hukum. Tidak Memperhatikan Keadilan. Mampu Menghalalkan Segala Cara. 

Meskipun banyak dikritik, positivisme hukum masih relevan hingga saat ini. Konsep kepastian hukum yang ditekankan oleh positivisme hukum sangat penting dalam membangun negara hukum. Namun, perlu diingat bahwa hukum tidak hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Madzhab Hukum Sosiological Jurisprudence

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun