Yuridis Normatif
Fokus: Aturan hukum
Metode: Studi kepustakaan, analisis doktrin
Tujuan: Memahami makna hukum, merumuskan usulan perbaikan
Hubungan Antara Keduanya: Pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif saling melengkapi. Penelitian yuridis empiris dapat memberikan data empiris yang konkret untuk mendukung atau menyangkal teori-teori hukum yang dikembangkan dalam pendekatan yuridis normatif. Sebaliknya, pemahaman yang mendalam tentang teori hukum dapat membantu peneliti yuridis empiris dalam merumuskan pertanyaan penelitian yang relevan dan menginterpretasikan hasil penelitiannya.Â
Madzhab Hukum Positivisme
Madzhab hukum positivisme adalah salah satu aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang sangat berpengaruh. Aliran ini menekankan pada hukum yang ada (positif) dan berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu. Artinya, hukum yang diakui adalah hukum yang telah dikodifikasikan, diundangkan, atau dibuat oleh lembaga yang berwenang.
Ciri-ciri Utama Madzhab Hukum Positivisme: Pemisahan Hukum dan Moral, Sumber hukum yang sah yang berasal dari lembaga yang berwenang, Kepastian Hukum, Formalisme Hukum.Â
Kritik terhadap Madzhab Hukum Positivisme: Terlalu Formalistis sehingga mengabaikan aspek-aspek sosial, budaya, dan keadilan dalam hukum. Tidak Memperhatikan Keadilan. Mampu Menghalalkan Segala Cara.Â
Meskipun banyak dikritik, positivisme hukum masih relevan hingga saat ini. Konsep kepastian hukum yang ditekankan oleh positivisme hukum sangat penting dalam membangun negara hukum. Namun, perlu diingat bahwa hukum tidak hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Madzhab Hukum Sosiological Jurisprudence