Era modern saat ini tidak bisa lepas dari berbagai teknologi digital, saat ini teknologi sudah menjadi suatu kebutuhan pokok bagi penunjang hidup manusia. Tentu kita sering mendengar kata Society 5.0, teknologi yang dirancang sebagai alat yang dapat mempermudah segala bentuk kegiatan manusia baik itu berbentuk Artificial Inteliigence (AI) maupun robot.
Teknologi kini sudah merambah ke berbagai aspek kehidupan manusia, pekerjaan, rumah tangga, kesehatan, keamanan, dan berbagai proses kehidupan manusia di era modern saat ini. Dalam bidang keamanan banyak inovasi teknologi dan terobosan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dalam kehidupan.
Inovasi dalam bidang keamanan menjadi objek paling penting, baik secara personal maupun kelompok. Keamanan menjadi satu hal yang memiliki risiko besar apabila tidak diperhatikan secara terukur. Banyak kasus yang terjadi akibat kelalaian manusia terhadap aspek keamanan, kriminalitas menjadi hal yang berhubungan erat dan tidak bisa lepas dari aspek keamanan itu sendiri.
Salah satu kasus kriminalitas yang hingga saat ini masih sering terjadi ialah kasus pencurian kendaraan sepeda motor. Menurut data Badan Perencaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jogja atau biasa disebut BAPPEDA Jogja, jumlah pencurian kendaraan motor pada tahun 2019 berada di angka 389 kasus, tahun 2020 .148 kasus, tahun 2021. 106 kasus, dan di tahun 2022 sekitar 183 kasus yang dilaporkan. Menurut data Badan Pusat Statistik Kab. Gunungkidul, tercatat kasus pencurian sepeda motor milik pribadi berada di angka 280.212, milik perusahaan berada di angka 73, kemudian kendaraan milik pemerintah berada di angka 1.932 kasus pencurian.Sementara itu menurut data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri terhitung pada tahun 2022 tercatat ada 319.447 kasus pencurian kendaraan sepeda motor, dengan rincian:
- Bulan Januari tercatat 27.751 kasus,
- Bulan Februari 24.460 kasus,
- Bulan Maret 28.102 kasus,
- Bulan April 24.428 kasus,
- Bulan Mei 24.925 kasus,
- Bulan Juni 25.841 kasus,
- Bulan Juli 25.067 kasus,
- Bulan Agustus 29.397 kasus,
- Bulan September 27.333 kasus,
- Bulan Oktober 27.876 kasus,
- Bulan November 28.676 kasus,
- Bulan Desember 25.591 kasus.
Dari data yang tercatat diatas, waktu pencurian tertinggi berada pada pukul 08.00 sampai 11.59 dan pukul 18.00 sampai 21.59 dengan angka berurutan 50.656 dan 50.012 kasus. Pencurian marak terjadi pada pagi menuju ke siang hari dimana aktivitas masyarakat sedang berada di luar rumah atau sedang bekerja, sementara itu pencurian juga terjadi di waktu sore menuju malam pada jam-jam istirahat malam.
Dalam Pasal 362 KUHP disebutkan " Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900 ". Mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, seharusnya jika masyarakat taat pada aturan yang berlaku tentu kasus pencurian tidak akan mencapai angka yang tinggi. Dari beberapa kasus yang ditemukan, setelah melalui proses interogasi dari pelaku sebagian mengungkapkan alasannya melakukan pencurian dikarenakan membutuhkan biaya sedangkan beberapa pelaku yang lain beralasan hanya iseng atau jahil saja ketika melihat posisi kunci motor korban yang masih tergantung.
Hal ini menjadi suatu permasalahan yang perlu dipecahkan dan diatasi oleh seluruh lapisan masyarakat, dari kasus yang tercatat  rata-rata kasus pencurian terjadi selain dari pelaku melainkan akibat kelalaian pemilik dari kendaraan sepeda motor itu sendiri, seperti kunci motor yang ditinggalkan menggantung, parkir yang tidak sesuai tempatnya, motor ditinggalkan dengan tanpa dikunci ganda, dan kurangnya pengawasan tempat parkir motor menjadi faktor utama.Â
Tentu tidak semua pengguna kendaraan sepeda motor melakukan kelalaian tersebut, sebagian pengguna yang lain telah berupaya maksimal baik dengan menggunakan kunci ganda ataupun memasang gembok dengan harapan dapat menyulitkan maling. Namun kini pencuri sepeda motor atau maling memiliki kemampuan yang hebat, hanya dalam hitungan detik motor dengan posisi dikunci ganda ataupun di gembok sekalipun dapat lenyap dari pandangan.
Hal tersebut yang kemudian mendorong terciptanya ide dan gagasan Gembok Pintar ini, gembok yang menerapkan inovasi teknologi digital seperti fitur yang  apabila motor terdeteksi bergerak dengan tidak wajar, kemudian akan membunyikan alarm dari gembok yang terpasang, fitur lainnya juga yaitu gembok pintar ini dilengkapi dengan fasilitas pelacak GPS, sehingga memungkinkan mengetahui posisi motor berada apabila terjadi pencurian.
GPS Tracker atau Global Positioning System Tracker adalah teknologi yang memungkinkan seseorang dapat mendeteksi posisi suatu benda secara real time. Teknologi ini kini banyak diterapkan di Indonesia, seperti kurir ekspedisi, ojek online, taksi online, rental kendaraan bahkan di kendaraan pemerintahan atau presiden pun sistem GPS Tracker atau pelacakan ini digunakan sebagai antisipasi - Â antisipasi pencegahan ancaman kriminal.Â
GPS Tracker ini menggunakan kombinasi teknologi GSM dan GPS, cara kerja dari GPS Tracker ini menurut Yosephat Suryo Susilo (2014) "Mikrokontroler dapat bertukar data dengan modul GSM SIM908 menggunakan komunikasi serial TTL 115200 bps 861 kemudian lokasi koordinat dapat dilihat pada halaman web yang telah dibuat dalam bentuk peta dan marker". Singkatnya GPS Tracker melakukan pengukuran antara GPS Receiver dengan satelit, kemudian Tracking Device atau alat yang digunakan untuk melacak lokasi tersebut menerima sinyal GPS dari beberapa satelit dan mengirimkan data posisinya ke server setelah melalui komunikasi SMS.