Pesta Demokrasi hanya tinggal menghitung hari saja. Hari ini, sudah mulai memasuki masa tenang yang artinya Seluruh kontestan pemilu baik Calon Presiden, DPR, DPD, DPRD sudah tidak berkampanye lagi didepan khalayak umum.
Perlu diantisipasi dalam masa tenang ini, para Caleg atau Timses kemungkinan akan melakukan serangan Fajar kemasyarkat. Oleh karena itu, masyarkat jangan mudah terpengaruhi terhadap serangan fajar.
Serangan Fajar atau Politik uang bertujuan untuk memengaruhi hak pilih seseorang kepada calon yang telah ditentukan dihari pencoblosan nantinya. Serangan Fajar bukan hanya dalam bentuk uang tunai adakalnya dalam bentuk  sembako,Sarung, vocer pulsa, Dll.
Oleh karena itu, untuk masyarakat yang melihat adanya kasus serangan fajar diharapkan melapor kepada Bawaslu Setempat. Supaya mendapatkan tindakan lebih lanjut.
Adapun sanksi tindakan politik uang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut penjelasannya:
Dalam Pasal 515
 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Dalam Pasal 523Â
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).