Pertama, perintah untuk memberi  yaitu membelanjakan sebagian dari harta yang dimiliki manusia di jalan Allah, jalan-jalan kebajikan, jalan-jalan yang diridai Allah.
Kedua, larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Allah melarang manusia untuk membelanjakan harta yang dimiliki itu melebihi dari apa yang mampu diberikan, dan jumlah yang diinfakkan.
Ketiga, perintah untuk berbuat yang lebih baik(ihsan). Ihsan adalah segala perbuatan yang lebih yang dilakukan oleh seseorang untuk kemaslahatan, baik untuk kemaslahatan orang lain, maupun dirinya.
Keempat, pernyataan Allah yang menyatakan bahwa perbuatan membelanjakan harta di jalan Allah itu adalah perbuatan yang baik.
Demikianlah penjelasan singkat tentang giving dalam sudut pandang agam islam. Wallahu A`lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H