Mohon tunggu...
Mohammad Allip RR
Mohammad Allip RR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

hobi saya bermain Game

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyerangan Tentara Israel di Kamp Pengungsian Palestina dengan menyamar menggunakan Ambulance menurut Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional

11 Januari 2025   20:19 Diperbarui: 11 Januari 2025   20:19 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tentara Israel diduga telah melakukan penyerangan terhadap wilayah pengungsian masyarakat Palestina di Kamp Balata yang terletak di timur kota Nablus. Serangan itu terjadi pada 19 Desember 2024, yang dimana pasukan Israel yang menyamar sebagai paramedis dengan menggunakan ambulance sebagai suatu strategi untuk memasuki wilayah musuh dan melepaskan beberapa tembakan ke arah warga, dari kejadian tersebut menyebabkan dua warga Palestina meninggal dunia dan empat orang lainnya terluka. Berdasarkan laporan dari The Palestine Red Crescent Society (PRCS) atau Organisasi Bulan Sabit Merah Palestina terdapat seorang pria lanjut usia dan dua pemuda lainnya yang terluka/cedera akibat dari tembakan pasukan Israel. Pasukan Israel juga tidak hanya menggunakan ambulance untuk menyerang warga sipil akan tetapi mencegah masuknya ambulance dan petugas medis masuk ke lokasi penyerangan agar dapat membantu merawat korban yang terluka setelah penembakan warga sipil Palestina.

Pada 5 Januari 2025, Pasukan Israel juga didapati tengah melakukan penyerangan konvoi Pasukan Program Pangan Dunia PBB atau World Food Programme (WFP) dengan menembaki salah satu dari mereka. WFP menjelaskan tentang kegiatan konvoi tersebut yang terdiri dari tiga kendaraan dengan membawa delapan anggota staf dari Gaza tengah menuju ke kota Gaza utara. Serangan pasukan Israel itu memang tidak menyebabkan cedera namun melumpuhkan konvoi tersebut. Dari contoh kasus yang telah dijelaskan pasukan tentara Israel telah melanggar beberapa pasal yang telah tertulis didalam Hukum Humaniter Internasional, seperti:

Aturan 59. Penyalahgunaan Lambang Khas Konvensi Jenewa, yang dimana menjelaskan tentang perbuatan licik tentara Israel yang menggunakan lambang/identitas paramedis untuk melakukan penyerangan kepada warga sipil yang ada di Kamp pengungsian Palestina.

Konvensi Jenewa IV 1949 tentang Perlindungan warga sipil, Pasukan tentara Israel dengan sengaja melakukan penembakan ke warga sipil di sekitar Kamp pengungsian yang menyebabkan korban tewas dan terluka/cedera akibat dari penyerangan tersebut

Pasal 8, (b) (i) (iii) Statua Roma tentang kejahatan perang, Secara sengaja melakukan serangan terhadap penduduk sipil atau terhadap individu sipil yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan dan Secara sengaja melakukan serangan terhadap personel, instalasi, material, unit atau kendaraan yang terlibat dalam misi bantuan kemanusiaan atau misi pemeliharaan perdamaian sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Prinsip Kesatriaan (Chivilary)

Pasukan Israel tidak menerapkan prinsip chivilary dalam melakukan penyerangan, dengan menggunakan ambulance yang sepatutnya dipakaki untuk membawa dan merawat korban yang tewas atau luka-luka. Namun sebaliknya justru digunakan untuk melakukan penyamaran yang berusaha masuk ke wilayah kamp pengungsian warga sipil serta langsung bersiap untuk penyerangan. Pemakaian alat/sarana medis dengan tidak digunakan sebagaimana mestinya merupakan suatu bentuk tindakan atau cara berperang yang tidak hormat dan bisa saja melanggar Hukum Humaniter Internasional.

Konvensi Jenewa IV, Pasal 23 yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam konflik harus memastikan bahwa bantuan kemanusiaan, termasuk makanan dan obat-obatan dapat dikirimkan kepada penduduk sipil yang terjebak dalam situasi perang. Hal ini mencakup kewajiban untuk tidak menghalangi atau menganggu pengiriman bantuan tersebut, serta pihak-pihak yang memberikan bantuan kemanusiaan harus dilindungi agar tidak menjadi target serangan. Ini mencakup individu dan organisasi yang terlibat dalam penyediaan bantuan medis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun