Pendahuluan
Pada tahun 1990-an, bank syariah pertama kali muncul di Indonesia. Bank Syariah Indonesia didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 Agustus 1990. Mudharabah adalah kontrak kerja sama usaha antara shahibul maal dan mudharib dengan nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya. Dimana, jika usaha mengalami kerugian, pemilik dana bertanggung jawab atas semua kerugian tersebut. Hal ini tidak akan terjadi jika pengguna dana melakukan kesalahan atau kelalaian, seperti kecurangan dan penyalahgunaan dana. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi pembiayaan mudharabah dan bagaimana karakteristik pembiayaan mudharabah.
Definisi Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah kontrak antara dua atau lebih orang yang bekerja sama untuk menjalankan usaha bersama. Salah satu pihak bertindak sebagai penyedia modal secara penuh (shohibul maal), dan pihak lain bertindak sebagai yang menjalankan usaha (mudharib), dan keduanya membagi keuntungan dari usaha tersebut. Seperti yang disepakati pada awal kontrak, pemilik dana bertanggung jawab atas kerugian, tetapi jika pengelola dana bertanggung jawab atas kerugian, pengelola dana yang bertanggung jawab.
Karakteristik Pembiayaan Mudharabah
Dalam akuntansi syariah, pembiayaan mudharabah memiliki beberapa karakteristik yang perlu untuk dipahami, yaitu:
1. Pengakuan Dana Mudharabah
Pada saat akad mudharabah ditandatangani, dana mudharabah diakui sebagai aset bank syariah. Pengakuan ini didasarkan pada prinsip istisna, yang berarti bahwa aset diakui saat bank syariah memiliki kewajiban atau hak untuk melakukan sesuatu.
2. Penilaian Dana Mudharabah
Menurut prinsip al-waqai'ah, atau aktualitas, aset dinilai berdasarkan nilainya yang sebenarnya saat pengakuan. Hal ini dana mudharabah diperhitungkan berdasarkan nilai pokoknya.
3. Pengakuan Keuntungan Mudharabah