Sejarah pilkada yang menyertakan Kota Kosong untuk melawan pasangan calon (Paslon) tunggal, pertama kali pada Pilkada 2015. Pada Pilakada Serentak 2015, ada 3 paslon tunggal. Kemudian, Pilkada 2017, jumlah paslon tunggal melawan kotak kosong meningkat menjadi sembilan paslon tunggal. Lalu pada 2018, ada 16 paslon tunggal dan hanya di Makassar yang kotak Kosong-nya menang, pertama kali. Pada Pilkada Serentak 2020, ada 25 paslon tunggal.
Terbaru, pilkada serentak 2024, ada 37 paslon tunggal melawan kotak kosong, dua di antaranya kalah, dan satunya kalah kontroversi. Dua di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan satu di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hasil dari tiga pilkada tersebut menuai kontroversi dan hal unik pada Pilkada Serentak 2024 ini. Di Provinsi Kep Babel, ada dua kabupaten/kota dimana kotak kosong mengalahkan paslon tunggal, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Daerah ketiga adalah Kota Banjarbaru, Â Kalimatan Selatan. Â
Berdasarkan Hitung Cepat (QC) pada Pilkada Kota Pangkalpinang, paslon tunggal dan petahana Maulan Aklil-Masagus M. Hakim kalah dalam dari Kotak Kosong (57,98%). Motor Gerakan Pilih Kotak Kosong Tomi Permana menyimpulkan bahwa kemenangan kotak kosong ini, karena masyarakat marah dan muak terhadap hegemoni elit politik. Paslon tunggal memang didukung oleh semua partai politik, 16 parpol parlemen dan tujuh parpol non-parlemen. Â
"Kemenangan kotak kosong adalah kemenangan rakyat. Hasil ini menunjukkan bahwa rakyat ingin menentukan pilihannya sendiri, bukan oleh elite politik atau partai politik," kata Tomi Permana kepada awak media pekan lalu.
Hal yang unik juga di Pilkada Kota Pangkalpinang ini, kata Tomi, penyelenggara dan pengawas pilkada dituding mempersulit gerakan dan simpatisan Kotak Kosong menjelang hari pencoblosan Rabu 27 Nopember. Tomi menambahkan bahwa bahkan posko masyarakat untuk Kotak Kosong dibiarkan diserang oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Sementara di Pilkada Kabupaten Bangka 2024, paslon tunggal dan Petahana Mulkan-Ramadian gagal mengalahkan Kotak Kosong. Keunggulan Kotak Kosong pada hitung cepat (Sirekap) KPU. Paslon nomor urut 1 meraih 42,75%, dan Kotak Kosong (Nomor 2) 57,25%.
Hal yang berbeda di Kabupaten Bangka ini adalah bahwa tidak ada gerakan dari kelompok masyarakat untuk mengkampanyekan dan memenangkan Kotak Kosong. Kemenangan kotak kosong di daerah ini dianggap sebagai kemenangan natural, alami. Di Kota Pangkalpinang, ada Rumah Aspirasi Kotak Kosong, tapi di Kabupaten Bangka, tidak ada yang seperti ini.
Sejumlah pengamat melihat Kotak Kosong sebagai wadah akumulasi kekecewaan masyarakat Kabupaten Bangka selama dipimpin oleh petahana. TPS menjadi tempat protes tanpa keributan di kabupaten ini.
Paslon tunggal kontroversial terjadi di Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Awalnya, ada dua paslon yang ditetapkan oleh KPU, yakni paslon Erna Lisa Halaby-Wartono dan paslon Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah Alkaff (Aditya-Said). Akibat pelanggaran yang dituduhkan, Aditya-Said didiskualifikasi beberapa hari sebelum pencoblosan. Surat suara versi baru tidak sempat dicetak, sehingga kolom (kotak) kosong tidak ada pada lembar surat suara.
Apa yang terjadi setelah diskualifikasi itu? Warga tetap memilih Aditya-Said, meski telah didiskualifikasi. Kontroversinya adalah KPU setempat menafsirkan suara untuk Aditya-Said ini dinyatakan sebagai surat suara tidak sah. Ironis, KPU Kota Banjarbaru hanya menetapkan suara paslon dan suara tidak sah. Suara sah (paslon Lisa-Wartono) 36.135 (31,46%) dan suara tidak sah (Aditya-Said) 78.736 (68,54%). Jumlah total suara sah dan tidak 114.871. Dengan demikian, Pilkada Kota Banjarbaru dimenangkan oleh suara tidak sah.