Mohon tunggu...
M Hizbullah ash shidqi
M Hizbullah ash shidqi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan BUMDesa dalam Pengembangan Usaha Berskala Mikro Kecil

8 Januari 2023   22:25 Diperbarui: 8 Januari 2023   22:34 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERANAN BUMDESA DALAM PENGEMBANGAN USAHA BERSKALA MIKRO KECIL

Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar

M Hizbullah Ash Shidqi

email mhizbullahashshidqi@gmail.com

Eko April Ariyanto, S.Psi., M.Psi

Abstrak

Desa papungan adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yang terkenal akan ikan mujair sebagai icon desa, Pembentukan BUMDes merupakan cara untuk memanfaatkan Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk melakukan inovasi dalam pembangunan desa, terutama meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan bagi masyarakat desa. 

Kenyatannya banyak desa yang gagal dalam mewujudkan pemerataan perekonomian desa dengan BUMDesa, dalam pelaksanaannya di beberapa daerah, keberadaan BUMDes masih belum bisa berjalan efektif dan mampu memberi kontribusi bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa tersebut. 

Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pola pemanfaatan dana BUMDes dengan menggambil studi kasus di Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui bentuk keterlibatan perangkat desa dan masyarakat Desa Papungan dalam pemanfaatan dana BUMDes. Kedua, untuk mengetahui pola pemanfaatan dana BUMDes di Desa Papungan. Ketiga, untuk mengetahui kontribusi BUMDes di Desa Papungan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Metode dalam Studi ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif. Dengan cara melakukan wawancara dengan kuisioner di beberapa warga, kepala desa dan juga jajarannya 

Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam kegiatan BUMDes masih kurang karena pengetahuan masyarakat terhadap program BUMDes masih sedikit. dan juga pemberdayaan masyarakat masih belum maksimal karena sejumlah kendala terutama yaitu anggaran BUMDes.

Abstrak

Papungan Village is one of the villages in Kanigoro District, Blitar Regency which is famous for tilapia fish as a village icon. The formation of BUMDes is a way to take advantage of the Law which gives authority to the village government to innovate in village development, especially to improve the village economy and welfare. for village people. 

In fact, many villages have failed to achieve equal distribution of the village economy with BUMDesa, in practice in several areas, BUMDes have not been able to run effectively and have been able to contribute to the development and empowerment of communities in these villages. 

This study intends to determine the pattern of utilization of BUMDes fund by taking a case study in Papungan Village, Kanigoro District, Blitar Regency. The objectives of this study are:First, to determine the form of involvement of village officials and the Papungan Village community in the utilization of BUMDes funds. Second, to find out the pattern of utilization of BUMDes funds in Papungan Village. Third, to find out the contribution of BUMDes in Papungan Village in the development and empowerment of village communities. The method in this study is a quantitative descriptive research. By conducting interviews with questionnaires from several residents, the village head and also his staff. 

The results of the study show that community participation in BUMDes activities is still lacking because the community's knowledge of the BUMDes program is still small. and also community empowerment is still not optimal due to a number of obstacles, especially the BUMDes budget.

1. Latar Belakang

Berbagai upaya pengembangan ekonomi pedesaan telah lama dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai program. Namun, upaya ini secara kumulatif belum berhasil. Banyak faktor yang menyebabkan gagalnya program-program tersebut. Salah satu hal yang menyebabkan gagalnya program adalah intervensi Pemerintah yang terlalu besar dan kemudian mengakibatkan menghambatnya daya kreativitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi tidak berjalan efektif. Selain itu juga berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah, sehingga mematikan semangat kemandirian. 

Berdasarkan pengalaman selama ini, diharapkan ada pendekatan baru yang mampu menggerakkan roda perekonomian pedesaan dengan mendirikan lembaga lembaga ekonomi yang akan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat pedesaan. Lembaga ini tidak lagi dibangun atas dasar instruksi pemerintah, akan tetapi berdasarkan keinginan masyarakat pedesaan. Suatu hal yang dihasilkan dari potensi yang dikelola dengan baik, akan menghasilkan permintaan di pasar. Kami berharap dengan didirikannya lembaga ini dapat membantu memenuhi kebutuhan keuangan konsumtif dan produktif masyarakat. Selain itu, menjadi distributor utama sembako. Dibentuknya suatu lembaga ini, yaitu untuk mendukung kegiatan entitas ekonomi di pedesaan.

Badan Usaha Milik Desa (BUM desa) diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pelayanan umum kepada masyarakat di desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan BUM desa sebagai badan usaha. Pendirian badan usaha tersebut harus disepakati melalui musyawarah desa dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan. Hasil badan usaha tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang sudah ditetapkan dalam APBDesa. 

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa". Substansi UU ini menegaskan mengenai janji pemenuhan permintaan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUM desa didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUM desa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (userowned, user-benefited, and user-controlled), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUM desa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUM desa sebagai badan hukum, dibentuk atas dasar tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUM desa dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUM desa diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUM desa antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM desa).

Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUM desa mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya. Pengertian BUM desa

BUM desa adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Ini merupakan jawaban sederhana bagi yang kerap bertanya mengenai apa itu BUM desa. Peraturan tentang BUM desa diterbitkan pemerintah mengenai BUM desa 2021. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan secara detail mengenai apa itu Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM desa atau BUM desa.

BUM desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa untuk mengelola usaha, menggunakan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, memberikan pelayanan dan/atau menyelenggarakan kegiatan lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selain itu disebutkan pula bahwa kegiatan BUM desa merupakan kegiatan ekonomi dan/atau pelayanan publik yang dikelola secara mandiri oleh BUM desa. Sedangkan unit usaha BUM desa atau unit usaha BUM desa adalah badan ekonomi milik BUM desa, yang melakukan kegiatan ekonomi dan/atau pelayanan umum sebagai badan hukum yang menjalankan fungsi dan tujuan BUM desa. Dalam peraturan tentang BUM desa ini, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis BUM desa yang terdiri atas:

1. BUM desa

2. BUM desa bersama

BUM desa sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUM desa harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUM desa dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUM desa, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes) 

2. Metode 

Kegiatan pengabdian masyarakat melalui matching fund ini telah dilaksanakan
di desa Papungan, kecamatan KaKanigoro, kabupaten Blitar. Studi ini merupakan
penelitian deskriptif kuantitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini, dilakukan
melalui wawancara terstruktur dengan kuesioner untuk pengumpulan data primer dan
sekunder. Data primer diperoleh wawancara secara langsung dengan masyarakat di
Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Sebanyak 37 warga dari desa
papungan berpartisipasi dalam pengambilan data ini. 

Selain wawancara terstruktur, dilakukan juga indepth interview kepada
beberapa perangkat desa untuk mengumpulkan informasi yang lebih lengkap tentang pelaksanaan BUMDes serta kontribusinya terhadap pembangunan desa. Wawancara akan menggunakan panduan instrumen yang telah disusun sebelumnya. 

Selain menggali data primer, dalam penelitian ini juga dilakukan pengumpulan
data sekunder tentang BUMDes dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di lokasi
studi yang bisa didapat dari BPS, kajian-kajian sebelumnya dan dokumentasi. Datadata yang sudah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis menggunakan teori yang
telah dipilih. 

3. Hasil Pembahasan 

Program BUMDes sesungguhnya memiliki peran yang strategis dalam
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan mengusung semangat
gotong royong program BUMDes tidak hanya memberikan keuntungan berupa
pembangunan dalam aspek fisik, akan tetapi juga keuntungan dalam aspek sosial.
Dalam pembangunan desa terdapat dua aspek, yaitu pembangunan desa dalam aspek
fisik dan dalam aspek pemberdayaan masyarakat. Pembangunan desa dalam aspek
fisik memiliki obyek utama sarana, prasaran, dan manusia misalnya pembangunan
jalan desa, permukiman, jembatan, bendungan, irigasi, sarana ibadah dan pendidikan (Muhi, 2011: 8 dalam Almasri dan Desmiwar). Sedangkan pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat sehingga mewujudkan jati diri, harkat dan martabat masyarakat secara maksimal dan digunakan untuk mempertahankan dan mengembangkan diri secara mandiri baik secara ekonomi, sosial, agama, dan budaya (Widjaja, 2005: 169, dalam Almasri dan Desmiwar). 

      Di desa Papungan yang masih menjadi salah satu BUMDes yang masih berdiri
menjadi penyelenggarah perekonomian di Kabupaten Blitar, sudah hampir
menerapkan sistem gotong royong antara masyarakat, perangkat desa, dan juga
BUMDes sendiri, akan tetapi itu semua masih bersifat fluktuaktif atau tidak stabil
karena masih terkendala banyak halangan, salah satunya adalah masalah keuangan
yang belum bisa stabil. Sementara itu, usaha yang ada pada BUMDes desa papungan
masih tergolong stuck dan belum menemukan titik terang untuk memajukan ataupun
usaha yang dikelola. 

Dari kepala desa Papungan banyak data yang bisa diambil untuk penelitian ini, karena memang dari kebanyakan masyarakat belum banyak individu yang mengetahui terkait tentang BUMdes. Masyarakat juga banyak yang belum paham mengenai fungsi dan kegunaan BUMdes untuk masyarakat desa. 

Gambar. 2 Proses pendampingan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). (Dokpri)
Gambar. 2 Proses pendampingan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). (Dokpri)
     Begitu pentingnya dalam menjalankan sesuatu pengembangan BUM Desa mensyaratkan ketersediaan SDM yaitu penasehat, pengawas, pengelola, kepala unit usaha, staf pelaksana, dan karyawan. Membangun sebuah tim yang efektif merupakan Kombinasi antara seni dan ilmu pengetahuan. Dalam membangun sebuah tim yang efektif, pertimbangannya bukan hanya pada keahlian teknis pengurus, tetapi juga keselarasan dalam bekerja. Kegiatan utama yang harus dianalisis ketika mengembangkan usaha BUM Desa adalah memilih ketua pelaksana (manajer) dan memilih anggota tim pelaksana.

(Dokpri)
(Dokpri)

Gambar. 3 wawancara bersama direktur BUMDes dan juga Sekdes desa papungan. (Dokpri)
Gambar. 3 wawancara bersama direktur BUMDes dan juga Sekdes desa papungan. (Dokpri)

    Hasil wawancara dari direktur BUMDes dak juga Sekdes desa papungan, masalah utama yang dialami untuk pengembangan usaha yang dimiliki oleh bumdes adalah modal yang belum stabil, dan juga banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya bumdes di desa papungan kecamatan kanigoro kabupaten Blitar.

     Harapan besar dari direktur BUMDes semua elemen dari perangkat desa, masyarakat, dan semua orang bisa terlibat menjadi satu untuk memajukan usaha yang dimiliki oleh desa, harapan besar BUMDes desa papungan bisa menjadi kiblat kemajuan desa yang ada di kabupaten Blitar khususnya. 

Gambar. 4 survey pasar terhadap warga desa papungan. (Dokpri)
Gambar. 4 survey pasar terhadap warga desa papungan. (Dokpri)
     Dari survey lapangan data yang didapat sebagian warga masyarakat desa papungan belum banyak yang mengetahui apa itu BUMDes, dan apa saja yang ada dalam BUMDes. Selanjutnya data yang di peroleh rata-rata kebutuhan masyarakat di desa papungan adalah kebutuhan primer, dan sekunder 

     Kebutuhan paling banyak yang dibutuhkan oleh masyarakat desa papungan adalah beras, minyak, tepung, sayuran dan juga bahan-bahan rumah tanggah khusunya, harapan masyarakat desa papungan adalah BUMDes bisa menyediakan keseluruan kebutuhan melalui bumdesmart.

4. Kesimpulan

Sebagai program strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, keberadaan BUMDes di berbagai daerah justru mengalami situasi sulit dan banyak yang dalam perjalanannya tidak membuahkan hasil. Berbagai kendala telah diteliti dan menemukan banyak variabel penyebab yang menjadikan BUMDes tidak bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. BUMDes di Desa Papungan merupakan salah satu bukti BUMDes yang masih aktif dalam pengembangannya. Studi yang dilakukan ini bertujuan untuk melihat tentang partisipasi, pola pemikiran masyarakat, pemanfaatan dan kontribusi BUMDes di Desa Papungan serta berbagai kendala pengembangan yang dihadapi. Tujuannya tidak lain adalah mengembangkan keberhasilan BUMDes yang sudah ada dan memberi masukan atau solusi bagi permasalahan yang tengah dihadapi. Dari masyarakat sendiri masih banyak yang belum mengetahui fungsi BUMDes untuk kemajuan desa, dan prinsip gotong royong belum dilaksanakan dengan maksimal. 

Ucapan Terimakasih

      Terima kasih disampaikan kepada Tim matching fund desa papungan 2022 dan juga untuk semua dosen pembimbing yang telah mendampingi selama penelitian. Terima kasih juga kepada semua yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan penelitian ini, yaitu khususnya kepada seluruh warga desa papungan, perangkat desa, dan pihak bumdes desa papungan. Selain itu, terima kasih juga kepada Tim Kedaireka-Kemendikbudristek yang telah mendanai Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat melalui Program Matching Fund 2022 yang telah dilaksanakan oleh LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Daftar Pustaka

Dewi, Amelia Sri Kusuma. 2014. Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai Upaya dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Pades) serta Menumbuhkan Perekonomian Desa. Journal of Rural and Development. Volume V No. 1 Februari 2014

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 37 TAHUN 2007

TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA.

Putra, Anom Surya. 2015. BUKU 7 BADAN USAHA MILIK DESA: SPIRT USAHA KOLEKTIF DESA. Jakarta: Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Pradini, R. N. (2020). Strategi pengembangan badan usaha milik desa (bumdes) di desa kedungturi kabupaten sidoarjo. Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik (JP Dan KP), 57-67. 

ISTIFADAH, D. (2020). PERAN BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUMDESMA) TERHADAP PENINGKATAN MASYARAKAT USAHA EKONOMI MIKRO DALAM IMPLEMENTASI PROGRAM SIMPAN PINJAM PEREMPUAN (Studi kasus pada BUMDESMA Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungangung).

Laru, F. H. U., & Suprojo, A. (2019). Peran Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(4), 367-371. 

 Mubyarto. (2000). Membangun Sistem Ekonomi. Yogyakarta: BPFE.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa 

Sidik, F. (2015). Menggali Potensi Lokal Mewujudkan Kemandirian Desa.
Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 19(2), 115-131. 

Ramadana, dkk., KEBERADAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) SEBAGAI PENGUATAN EKONOMI DESA (Studi di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang) 

Ridlwan, Z. (2014). Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam
Pembangunan Perekonomian Desa. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 424-440.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun