Mohon tunggu...
M H KAHFI
M H KAHFI Mohon Tunggu... Nelayan - profil diri sesuai dari apa yang ditulis dan ditampilkan.

masih sibuk merapihkan bio sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Advokasi, Mulai Petakan Masalah di Sekelilingmu

21 Maret 2021   20:56 Diperbarui: 21 Maret 2021   21:31 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebetulan saya sedang ada bahan dari catan-catan lama saya sewaktu macak jadi aktipis kampus, jadi akan saya bagikan sedikit untuk edifikasi. oke langsung saja.

jadi, Apa itu advokasi? Apakah istilah ini selalu anda dengar disekitar masalah dan pusaran konflik yang sedang terjadi? Apa jangan-jangan advokasi adalah penyebab dari masalah-masalah itu? Dan apakah orang-orang yang mengadvokasi memainkan peran sebagai pihak kompor yang memanas-manasi keadaan sehingga semakin runyam?

Tulisan ini mungkin cocok bagi segelintir orang, seperti: orang kota yang sering melihat masalah di sekitarnya dan mengalami kebingungan, orang kota yang coba buat apatis tapi tetap penasaran dengan apa yang terjadi, orang desa yang merasa tidak tentrem karena punya masalah dan konflik sosial, mahasiswa peduli yang ingin menjadi aktipis kampus, mahasiswa kurang peduli tapi pengen terlihat pinter, mahasiswa yang sekedar pengen tau, dan lain-lain.

Pengertian

Secara Bahasa, Advokasi (Advocacy) memiliki arti "menganjurkan". Artinya, ada pihak yang memberi anjuran dan ada pihak yang menerima anjuran. jika hanya sekedar memberikan anjuran secara lisan tanpa ada kajian dan sistem yang terstruktur untuk memecahkan sebuah masalah, tidak bisa disebut sebagai advokasi.

Sheila Espine menjelaskan, Advokasi sebagai aksi strategis & terpadu yang dilakukan individu/kelompok untuk memasukan suatu masalah dalam suatu agenda kebijakan.

Dari dua pengertian tersebut, advokasi berarti bukan sekedar memberikan nasehat dan ajuran kepada teman atau keluarga yang sedang dilanda masalah kesehatan, hutang atau percintaan yang mereka alami. Tapi memberikan pendampingan dari awal hingga proses akhir penyelesaian masalah yang diselesaikan dengan lahirnya sebuah kebijakan dan peraturan.

Jenis Advokasi

Secara umum, ada dua jenis advokasi yang biasa dijalankan untuk memproses sebuah masalah. Yakni :

Advokasi Litigasi : Advokasi litigasi adalah sebuah proses pendampingan kepada pihak yang terlibat dalam suatu perkara hukum hingga mencapai pada proses pengadilan, berarti advokasi jenis ini berada dalam upaya persidangan. Kebutuhan yang melatar belakangi advokasi litigasi ini adalah menjamin kesetaraan yang sama dimata hukukm kepada pihak-pihak yang bersengketa. Saya berikan study kasus dari fakta hukum yang telah terjadi sebagai contohnya, kasus ini terjadi antara seorang nenek tua yang tinggal disuatu daerah perkebunan, melawan si perusahaan perkebunan disekitar tempat tinggalnya.

Dalam kasusnya, si nenek diseret ke pengadilan oleh pihak perusahaan karena terbukti mengambil tanaman singkong milik perusahaan di area perkebunan perusahaan. Dalam kasus ini, si nenek sebagai sebagai pihak yang disengketakan oleh perusahaan tentu tidak memiliki kekuatan materil dan non materil untuk mengikuti persidangan, jangankan untuk memberikan pembelaan di persidangan, untuk makan saja masih perlu untuk mencuri singkong, walaupun ia tidak bermaksud mencuri. Sedangkan perusahaan memiliki amunisi dan sumber daya hukum yang cukup untuk menjalani proses hukum.

Dalam keadaan ini si nenek perlu mendapatkan kesetaraan dalam posisi hukum agar hak-hak nya sebagai manusia dan terdakwa tidak dihilangkan secara paksa akibat dari ketidak mampuan dan ketidak pamahamn si nenek dalam proses hukum persidangan. Karena itu si nenek perlu mendapat advokasi litigasi dari pihak-pihak yang memiliki kemampuan dan kewenangan, contoh nya pengacara dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum)

Advokasi Non-litigasi Proses advokasi non-litigasi adalah proses kebalikan dari advokasi litigasi. Karena prinsip dasar pengadilan adalah sederhana, murah dan cepat. Jadi pemaknaannya adalah jika suatu kasus dapat diselesaikan diluar pengadilan (Non-litigasi) jadi lebih bagus. Jadi, advokasi non-litigasi adalah advokasi yang berada diluar ranah pengadilan. Kegiatan gerakannya lebih kepada Riset, jejak pendapat/hearing dan pengorganisiran masyarakat atau sebuah kelompok. 

Tujuan dari advokasi non litigasi ini lebih kepada aspek pemahaman dan pengumpulan data secara real, mengumpulkan fakta-fakta lapangan dan juga menguatkan posisi keberpihakan pada kelompok yang lemah dan rentan diskriminasi. Advokasi non-litigasi ini banyak dijalankan oleh kelompok-kelompok seperti NGO/LSM, atau kelompok-kelompok yang terbentuk yang diakibatkan suatu masalah yang terjadi, (kelompok cair). Kelompok tersebut berupaya untuk mendampingi kelompok/masyarakat yang didampinginya dalam suatu sengketa dengan memberikan kajian-kajian strategi, kampanye edifikasi/ pendidikan hukum dan menyusun agenda-agenda advokasi penting lainnya. 

Kelompok yang memberikan advokasi litigasi ini biasanya tidak hanya berperan sebagai pendamping, tapi juga berusaha untuk berbaur sebagai masyarakat yang bersengketa dengan hidup bersama untuk memahami Point of view sebagai pihak lemah yang mengalami sengketa. Contoh kasusnya adalah: sebuah kelompok swadaya masyarakat atau NGO yang memperjuangkan nasib sebuah daerah desa adat yang belum mendapat pengakuan dari pemerintah. Karena tidak adanya pengakuan, maka desa tersebut tidak tercatat sebagai suatu wilayah administrative dan kehilangan hak-hak sebagai suatu wilayah desa, hasilnya manusia yang hidup didesa terebut tidak mendapatkan hak-hak yang layak sebagai warga negara karena dianggap tidak ada secara administrasi. 

Kelompok NGO tersebut memberi dukungan penuh kepada warga desa untuk memperjuangkan wilayah mereka agar diakui oleh negara menjadi sebuah desa adat yang legal. Bantuan yang diberikan oleh kelompok tersebut bisa berupa kajian strategi, pengetahuan dan pendidikan hukum dan birokrasi, kampanye dan exposure, bantuan program pemberdayaan, bantuan pendanaan dalam bentuk pembentukan program, hingga bantuan hukum pada tahapan pengadilan.

Aspek strategi dalam melakukan advokasi

  1. Melakukan pemetaan masalah dan kampanye yang akan diangkat
  2. Memiliki tim,lembaga atau kelompok
  3. Memiliki target yang jelas dalam advokasi
  4. Memenentukan prioritas
  5. Realistis
  6. Memiliki agenda kerja, kedisiplinan yang terwujud dalam deadline
  7. Dukungan Logistik
  8. Melakukan ANSOS atau analisa sosial
  9. Melakukan analisa Ancaman serta peluang yang akan ditemui

Fakta lapangannya, kebanyakan proses advokasi non-ligitasi juga akan dibarengi dengan advokasi litigasi, keduanya akan berjalan secara bersama walaupun dalam waktu yang berbeda. Ujung-ujungnya pasti ke pengadilan juga. Karena setiap persengketaan yang terjadi membutuhkan keadilan sebagai penyelesaian dan pengadilan resmi menjadi tempat utuk memperoleh keadilan tersebut, selain itu sengketa juga mengandung pertarungan hukum sehingga memang frasa atau Bahasa yang digunakan adalah kalah menang dan salah benar. Jadi pengadilan menjadi sebuah tempat untuk menguji dan membuktikan salah benar tersebut.

Tapi kita bisa meluaskan pengertian advokasi ke ranah lain, output nya adalah bagaimana kita mempengaruhi sebuah kebijakan atau peraturan untuk merubah sesuatu.

Setelah tema-teman memahai apa itu advokasi dan bagaimana prosesnya, mungkin anda bisa memberikan advokasi terhadap permasalahan yang terjadi disekitar anda, seperti permasalahan kehilangan sandal jepit pada momen Jumatan, atau problematika emak-emak yang menghidupkan sen kanan sewaktu ingin belok ke kiri. Itu juga sebuah permasalahn yang perlu diperhatikan dan di advokasi lho.........

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun